Friday, January 20, 2017

Ditjen Pajak Sandera Pengusaha Ayam Asal Medan

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I melakukan penyanderaan terhadap penunggak pajak. Penunggak pajak yang disandera itu saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar mengatakan, penunggak pajak yang disandera itu berinisial JH dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai. Dia disandera pada Kamis (19/1) di Medan. 

"JH merupakan seorang pengusaha peternakan ayam dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 3,615 miliar," kata Mukhtar, Jumat (20/1/2017). 

"Kami melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak yang diragukan itikad baiknya dan telah dilakukan kegiatan penagihan aktif minimal pemberitahuan surat paksa," sambungnya.

Mukhtar menyampaikan bahwa penyanderaan tidak dilakukan apabila wajib pajak melunasi seluruh utang pajaknya atau memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan membayar nilai pokok utang pajak ditambah dengan uang tebusan.

Ia juga mengajak seluruh wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di surat pemberitahuan tahunan untuk memanfaatkan program pengampunan pajak.

No comments:

Post a Comment