Friday, January 20, 2017

PNS Mafia Minyak: Dibebaskan Pudjo, Dipenjarakan Artidjo

PNS Batam Niwen Khairiah memiliki rekening dengan lalu lintas mencapai Rp 1,3 triliun. Niwen boleh bebas di tangan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, tapi tidak lolos dari palu Artidjo.

Awalnya Niwen bekerja di bank pada 1999-2002 dan akhirnya menjadi PNS di Kota Batam pada 2003 hingga ditangkap polisi. Jabatan terakhir Niwen yaitu Kepala Seksi Kerja Sama Luar Negeri (golongan III/C) BPM Kota Batam dengan gaji dan tunjangan Rp 10 juta.

Penghasilan sampingan Niwen yaitu membuka toko makanan kue bangka pada 2009 bersama suaminya dengan nama Nayadam Bakery. Dari bisnis ini, ia mengantongi keuntungan Rp 100 juta per bulan. 

Selain itu, Niwen juga bisnis MLM di bidang suplemen khusus dengan penghasilan per bulan Rp 60 juta. Suami istri itu juga membuka usaha jual beli mata uang asing.

Dengan tiga sektor bisnis di atas itulah, Niwen memiliki belasan nomor rekening untuk melaksanakan transaksi keuangannya dengan lalu lintas uang puluhan miliar. Lewat PT Putra Serayu Valasindo, transaksi keuangan Niwen sangat fantastis. 

Baca Juga:
Sim Salabim! Kaya Raya dengan Menilep BBM Subsidi di Batam

PPATK mencium kejanggalan arus lalu lintas rekening Niwen dan melaporkan ke Mabes Polri. Niwen akhirnya dibekuk dan terungkap ia menjadi bagian dari sindikat mafia minyak Batam-Singapura-Malaysia. BBM subsidi dibeli di Batam lalu dijual ke Malaysia dan Singapura. 

Lima orang yang terlibat kasus penyelundupan minyak itu kemudian diproses secara hukum, yaitu:

1. PNS Pemkot Batam, Niwen Khairiah. 
2. Pegawai Pertamina, Yusri.
3. Pegawai lepas di kesatuan TNI AL, Arifin Achmad. 
4. Danun.
5. Kakak Niwen, Achmad Machbub.

Di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kelimanya diadili dengan vonis cukup mencengangkan, yaitu:

1. Niwen divonis bebas. 
2. Yusri divonis bebas.
3. Arifin Achmad divonis bebas. 
4. Danun dihukum 4 tahun penjara.
5. Achmad Machbub dihukum 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Isnurul S Arif dan Hendri.

Atas vonis bebas itu, jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan, termasuk untuk perkara Niwen.
PNS Mafia Minyak: Dibebaskan Pudjo, Dipenjarakan ArtidjoHakim agung Artidjo Alkostar. (Ari Saputra/detikcom)

"Mengabulkan permohonan pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari atas Terdakwa Niwen Khairiah binti Imam Muhtadin," demikian lansir panitera MA sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (20/1/2017).

Niwen diadili oleh Artidjo Alkostar selaku ketua majelis kasasi. Adapun anggota kasasi yaitu MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latief. Artidjo mengubah vonis bebas Niwen menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. 

Selain itu, Niwen juga wajib mengembalikan uang sebesar Rp 6,6 miliar. Bila tidak mengembalikan maka diganti 5 tahun penjara. Perkara nomor 2169 K/PID.SUS/2015 itu diketok pada 17 Februari 2016.

Selain Niwen, ini daftar hukuman lainnya:

1. Yusri dari vonis bebas menjadi dihukum 15 tahun penjara.
2. Dunun dari 4 tahun penjara menjadi dihukum 17 tahun penjara dan diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 72.452.269.000.
3. Machbub dari divonis 4 tahun penjara menjadi dihukum 17 tahun penjara.

Lalu bagaimana dengan Achmad Setyo Pudjoharsoyo yang memvonis bebas Niwen, Yusri dan Arifin Achmad? Ia kini menjadi Ketua PN Jakarta Barat dan dipromosikan menjadi Sekretaris MA. Namanya sudah masuk meja Presiden Joko Widodo, bersaing dengan dua kandidat lainnya yaitu Aco Nur dan Imron Rosyid.

Siapakah yang akan dipilih Jokowi? Ataukah Jokowi punya sikap sendiri? 
(asp/fdn)

No comments:

Post a Comment