Tuesday, November 22, 2016

KPK Sita Sejumlah Aset Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sejumlah aset milik mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, di Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Eksekusi aset tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nazaruddin.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan informasi tersebut.
"Iya benar (eksekusi sejumlah aset Nazaruddin)," ujar Yuyuk, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Berdasarkan informasi, dua aset Nazaruddin yang dieksekusi oleh jaksa eksekutor KPK, yakni sebuah rumah toko (ruko) Wijaya Graha yang berlokasi di samping Mapolres Jakarta Selatan.
Lalu, tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Nomor 21 dan 26, RT 06 RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.
Nazaruddin diketahui telah divonis 6 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan karena melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.
Pembelian sejumlah saham dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan milik Nazaruddin.
Nazaruddin juga membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011 dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer sebanyak dua kali.
Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

No comments:

Post a Comment