Friday, November 18, 2016

Jaksa Agung Tunjuk Ali Mukartono Jadi Ketua Tim Peneliti Kasus Ahok

 Jaksa Agung M Prasetyo tak mau main-main dengan penanganan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kejagung memastikan siap meneliti berkas perkara Ahok tersangka dugaan penistaan agama setelah dirampungkan penyidik Bareskrim Polri.

"Bahkan nanti ketuanya Direktur Oharda (orang dan harta benda), Pak Ali Mukartono. Saya sudah tunjuk itu biar semua pihak tahu bahwa kita tidak main-main, sesuai fakta bukti semua kita lakukan. Saya berharap perkara ini segera terselesaikan dan tidak berlama-lama di sini," kata Prasetyo di kantor Kejagung Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).

Saat ini Kejagung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Ahok. Dia berharap berkas perkara segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Kejagung guna diteliti kelengkapannya. 

"Saya berharap penanganan perkara Ahok secepatnya bisa berakhir. Sekarang kurang apanya lagi bahkan penyelidikan sekarang sudah diminta keterangan, saya rasa tidak ada ahli yang tertinggal yang tidak dimintai keterangan. Ketika dinyatakan Ahok tersangka kita tunggu berkasnya seperti apa," kata Prasetyo.

Dia yakin penyidik Bareskrim Polri sudah menyusun berkas perkara secara lengkap berdasarkan keterangan para saksi dan para ahli. Dengan begitu, perkara Ahok bisa cepat disidangkan di pengadilan. 

"Kita harapkan (berkasnya) secepatnya bisa dikirimkan ke kejaksaan. Hari ini kita sudah terima SPDPnya. Kita harapkan di sini pun jangan berlama-lama lah," tegas Prasetyo. 

Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Ahok dikenakan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya keluar negeri. 

No comments:

Post a Comment