Tuesday, November 22, 2016

Pengadilan Batalkan Keabsahan PPP Romi, KPU DKI: Tak Ada Pengaruh di Pilgub

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi). Maka kini PPP kubu Djan Faridz-lah yang sah. Namun dinamika menahun di partai berlambang Kakbah itu tak akan mempengaruhi dukungan di Pilkada, khususnya Pilgub DKI 2017.

Sebagaimana diketahui, PPP kubu Romi mendukung pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Kubu Romi adalah pihak yang mendaftarkan dukungan di KPU DKI.

Di sisi lain, PPP kubu Djan Faridz mendukung pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Namun kubu Djan tidak mendaftarkan secara resmi dukungan ini ke KPU DKI. Namun kini lewat putusan PTUN, justru kubu Djan yang secara absah sebagai pemimpin PPP.

"Putusan PTUN itu enggak ada pengaruhnya. PPP pada dasarnya satu, yang dua ini kan pengurusnya. Tidak apa-apa bila mereka ganti kepengurusan," kata Ketua KPU DKI Sumarno kepada detikcom, Selasa (22/11/2016).

Dia menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan mengatur bahwa partai politik tidak dapat menarik dukungannya. Bahkan Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan pimpinan partai politik yang mencabut dukungan akan dimasukkan ke bui. Berikut Pasal 1 ayat 2 UU Pilkada itu:

"Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000,00. dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00."

Pasal itu tidak direvisi dalam UU Pilkada yang baru, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016. Sumarno menegaskan, dukungan PPP Romi ke Agus-Sylvi tak bisa berubah dan sudah didaftarkan pada 23 September 2016. Dukungan itulah yang resmi terdaftar di KPU DKI.

"Dukungan di masa lalu tidak dapat ditarik kembali. Dukungan Pak Djan kepada Pak Ahok juga tidak bisa ditambahkan (ke barisan partai pendukung Ahok)," kata Sumarno.

No comments:

Post a Comment