Thursday, November 24, 2016

Buni Yani Merasa Dikriminalisasi

, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Saya merasa ini kriminalisasi. Jadi ditarik-tarik terus ke politik padahal saya bukan orang politik, saya dosen biasa seperti kawan-kawan dan saya juga profesional, begitu," ujar Buni di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hari ini, tim penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Buni sebagai tersangka. Usai diperiksa, Buni tidak ditahan.
Buni mengaku kecewa akan penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka ini tidak subtansial.
Ia berharap mendapatkan keadilan dari para penegegak hukum dalam kasus ini. Sebab, menurut dia, keadilan adalah hak setiap warga.
"Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain. Jadi itu yang sebetulnya kami kritik," kata Buni Yani.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Buni mengunggah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 yang isinya kemudian diduga mengandung unsur penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono sebelumnya mengatakan, Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video tersebut.
Namun, polisi menetapkan Buni sebagai tersangka karena captionyang dia tulis di akun Facebook-nya saat mengunggah video itu.
Tiga paragraf yang ditulis Buni, kata Awi, dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.

No comments:

Post a Comment