Thursday, November 24, 2016

Pasal yang Disangkakan terhadap Buni Yani Dinilai Multitafsir

Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Agus Surono, menilai pasal yang disangkakan terhadap Buni Yani tidak tepat.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ia dijerat lantaran mengunggah potongan video pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu, yang isinya kemudian diduga telah menistakan agama.
Menurut Agus, Buni Yani tidak memiliki maksud dan tujuan menyebarkan video kepada khalayak umum.
"Buni Yani hanya ingin mengajak diskusi teman-teman atau lingkaran komunitas di laman Facebook pribadinya," ujar Agus di Universitas Al Azhar, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Ia mengatakan, maksud dari tindakan Buni Yani itu dapat dilihat pada testimoni dari video yang diunggahnya saat itu.
"Makanya, Buni Yani menggunakan tanda tanya di situ (caption video, "Penistaan Agama?")," ujar Agus.
Ia menambahkan, semestinya kepolisian juga lebih berhati-hati dalam menyangkakan Buni Yani. Apalagi, menjeratnya dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Menurut Agus, pada frasa yang berkaitan dengan masalah penyebarluasan yang menimbulkan rasa kebencian dan berkaitan dengan masalah SARA pada pasal tersebut tafsirannya sangat luas.
Sehingga, akan sangat sulit untuk dibuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan.
"Ini harus benar-benar dibuktikan, apakah betul yang dia sampaikan itu kemudian menimbulkan akibat perbuatan bagi pihak-pihak lain untuk melakukan rasa benci terhadap suatu kelompok atau individu maupun golongan tertentu," kata dia.
Adapun Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

No comments:

Post a Comment