Wednesday, November 30, 2016

Pemprov DKI: Bamus Betawi Rutin Sampaikan LPJ Dana Hibah

Kepala Badan Kesatuan, Bangsa, dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono menegaskan, Bamus Betawi rutin menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tiap tahunnya.

Terakhir, Bamus Betawi mendapat hibah dari APBD tahun anggaran 2015.
"(Bamus Betawi) sudah (menyerahkan LPJ) dong. Karena LPJ itu syarat untuk pemberian hibah di tahun berikutnya," kata Ratiyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Dia mengatakan, pemerintah atau organisasi yang mendapat hibah wajib menyerahkan LPJ usai melakukan kegiatan sesuai dengan perundang-undangan. Nantinya, penggunaan hibah itu akan diaudit oleh akuntan publik yang kredibel.
"Sehingga menjadi sah itu nanti pasti diaudit juga oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan itu jadi syarat bagi lembaga yang mau mengajukan hibah pada tahun berikutnya. Syarat membuat LPJ itu harus dipenuhi," kata Ratiyono. (Baca: Sumarsono Anggarkan Hibah untuk Bamus Betawi, Ahok Dulu Hentikan Itu)
Ratiyono menjelaskan, sebenarnya hibah Bamus Betawi tercantum pada APBD Perubahan 2016. Hanya saja tidak dicairkan. Kemudian Bamus Betawi kembali mengajukan hibah pada tahun anggaran 2017.
Pemprov DKI Jakarta juga sudah memasukkan usulan hibah tersebut ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.
"Mereka mintanya (hibah) Rp 5 miliar," kata Ratiyono.

No comments:

Post a Comment