Friday, January 20, 2017

Begini Cara Perekrutan PPSU dan PHL di Kelurahan

Pihak Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menjelaskan adanya pelimpahan petugas harian lepas (PHL) suku dinas kota ke kelurahan.
Khusus di Kelurahan Cipinang Cempedak, ada 25 PHL gabungan dari Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur dan Suku Dinas Pertamanan Jakarta Timur.
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Kelurahan Cipinang Cempedak, Rony Abdullah, menjelaskan, yang dilimpahkan ialah PHL berstatus persada atau penyapu di jalur jalan.
Sebanyak 25 PHL itu harus mengikuti tes untuk bekerja dan teken kontrak pada 2017. Sebab, kontrak mereka di suku dinas kota telah habis.
Rony menjelaskan, perekrutan PHL tersebut sama dengan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU). Ada beberapa tes yang harus dijalani.
"Pertama, syarat administrasi KTP dan NPWP. Ini persyaratan wajib karena di Pergub sudah tertuang seperti itu," ujar Rony kepadaKompas.com, Kamis (19/1/2017).
Dari 82 orang, termasuk 25 PHL yang dilimpahkan, ada 10 orang yang gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi. Setelah lolos persyaratan administrasi, ada beberapa tes yang harus dijalani.
"Tes ketahanan fisik, tes keterampilan, ketaatan terhadap perintah yang ditugaskan, kerja sama dalam tim, tanggung jawab terhadap keselamatan peralatan kerja," kata dia.
Tes tersebut merupakan praktik langsung. Selain praktik, ada pula tes tertulis dan wawancara. Tingkat pendidikan juga menjadi salah satu kriteria penilaian, meski tidak signifikan.
"Ini cuma kita ambil 20 persen," ucap Rony.
Dalam tes tulis, tim penilai yang berasal dari internal kelurahan menanyakan pengetahuan umum, khususnya terkait pekerjaan mereka. Sementara itu, wawancara salah satunya dites mengenai kemampuan menyampaikan pendapat.
"Jadi, ada petugas penilai di lapangan dan tes kemampuan yang tertulis tadi. Sedapat mungkin penilaian itu walaupun angka, kita buat obyektif," ucap dia.
Selain itu, ada pula tes kesehatan yang dilakukan petugas puskesmas. Mereka juga ditanya riwayat penyakit yang pernah diderita.
Menurut Rony, sudah ada panduan dari Pemprov DKI Jakarta mengenai perekrutan tersebut. Pihak kelurahan kemudian mengimprovisasi panduan tersebut agar penilaian konkret dan obyektif.
Rony mengatakan, dari 72 calon PPSU dan PHL yang mengikuti serangkaian tes, ada dua orang yang tidak lolos tes. Mereka tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Meski begitu, dua orang yang bersangkutan disebut bisa menerima hal tersebut dan tidak mempermasalahkannya.

No comments:

Post a Comment