Wednesday, January 18, 2017

Ahok Cabut Pergub soal Laporan ke Qlue karena RT/RW Tidak Siap

Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan warga tetap dapat mengadu atau melaporkan permasalahan di lingkungannya dengan menggunakan aplikasi Qlue. Hanya saja, lanjut pria yang akrab disapa Ahok itu, Ketua RT/RW kini tak lagi diwajibkan melapor menggunakan Qlue.
"Bukan mencabut (Qlue). Kami menangguhkan, karena mereka mengatakan, tidak siap untuk RT/RW (melapor pakai Qlue)," kata Ahok, di gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Sebelum cuti kampanye, Ahok telah mencabut aturan mengenai kewajiban pengurus RT/RW melapor aduan melalui Qlue yang tercantum dalam Pergub Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta.
Hal itu tertulis dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2432 Tahun 2016 Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepada RT dan RW.
Pencabutan aturan itu ditandatangani oleh Ahok pada 25 Oktober 2016 dan berlaku terhitung sejak 6 April 2016. Ahok menjelaskan, alasannya mewajibkan pengurus RT/RW melapor melalui aplikasi Qlue.
"Saya cuma katakan RT/RW itu bisa berbahaya kalau menerima uang operasional tapi membuat laporannya tidak jelas. Kalau kamu pakai Qlue kan jelas (laporan pertanggungjawabannya)," kata Ahok. (Baca: Tanggapan RW atas Penghapusan Kewajiban Lapor via Qlue)
Ahok menyebut, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional rawan dimanipulasi. Selain itu, aparat kepolisian juga dapat mencium dugaan penyelewengan tersebut.
"Makanya saya katakan kalau pengurus RT/RW mau jelas (laporannya), biarlah dihitung pakai Qlue, itu rencananya. Tapi mereka menolak, ya sudah silakan saja," kata Ahok.

No comments:

Post a Comment