Sunday, May 1, 2016

Sempat Diturunkan Satpol PP, Reklame Lee Min Ho Kembali Terpasang di Harmoni

Reklame di kawasan kendali ketat, persisnya di putaran Olimo, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat kembali muncul.

Reklame berukuran 50 meter persegi berisi iklan produk kopi ini sebelumnya sempat diturunkan karena tidak mengantongi izin dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Berdasarkan catatan, Jumat (18/3/2016), reklame produk salah satu produk kopi yang berdiri di bantaran Kali Ciliwung ini tidak lagi mengantongi izin dari PTSP sesuai Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015, perihal petunjuk teknis penyelenggaraan reklame.

Selang beberapa hari kemudian, Satpol PP DKI Jakarta menurunkan visual (bidang materi) reklame tersebut. Sedangkan, kontruksi tiang reklame hingga saat ini tidak kunjung dibongkar oleh tim terpadu reklame seperti yang diatur dalam Pergub Nomor 244 Tahun 2015.

Namun, berdasarkan pantauan, Minggu (1/5/2016), reklame berisi produk kopi tersebut kembali muncul.

"Seingat saya, reklame ini terpasang hari Sabtu menjelang sore kemarin," kata Joko (46), pedagang di sekitar putaran Olimo, Minggu (1/5).    

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Jupan Royter, menegaskan, PTSP harus mengeluarkan laporan mana saja reklame di kawasan kendali ketat yang sudah habis masa izin tayang.

"Kami siap menurunkan reklame jika memang sudah dipastikan tidak ada izin yang keluar. Khusus reklame besar, kami membongkar visual, sedangkan kontruksi tiang reklame berada di Dinas Penataan Kota karena kami tidak memiliki peralatan dan keahlian membongkar," ujarnya.

No comments:

Post a Comment