Sunday, May 29, 2016

Ahok Temukan Oknum Lurah Larang Ketua RT/RW Melapor Via Qlue

 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menemukan adanya oknum lurah yang melarang Ketua RT/RW melaporkan aduan melalui aplikasi Qlue. Hal ini diungkapkan Basuki saat menghadiri pencanangan HUT ke-489 DKI Jakarta, di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/5/2016). 

"Ada oknum (lurah) yang melarang (Ketua RT/RW) lapor ke Qlue, tapi harus lapor ke dia. Katanya, awas kalau lapor ke Qlue, ini (lurah) di Jakarta Barat nih Pak Wali," kata Basuki kepada Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi yang duduk di hadapannya. 

Basuki menjelaskan, salah satu tujuan laporan Qlue oleh Ketua RT/RW utuk mengawasi kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta Lurah setempat. Basuki menegaskan, laporan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan Lurah. 

"Tapi ini sebagai bentuk pengawasan untuk mewujudkan Jakarta yang bersih dan maju," kata Basuki. 

Instruksi aduan Qlue oleh Ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. Tiap laporan di Qlue dihargai Rp 10.000. 

Adapun aturan yang mengatur pemberhentian RT/RW adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW. Dalam peraturan itu disebutkan, ketua RT atau RW bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan Lurah di wilayahnya. 

Tiap bulannya, Ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000. Sedangkan Ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1.200.000.

No comments:

Post a Comment