Monday, May 30, 2016

Mencari Jalan Tengah Persoalan Ketua RT/RW dengan Qlue di Jakarta

Keluhan Ketua RT/RW soal kewajiban laporan via Qlue jadi sorotan. Sebagian pengurus RT/RW yang tak mau mengikuti acuan protes. Pengurus RT/RW berkewajiban membuat laporan via Qlue tiga kali sehari.
Tiap laporan dihargai. Untuk RT sebesar Rp 10.000 dan RW sebesar Rp 12.000. Para pengurus menganggap kewajiban laporan via Qlue tiga kali dalam sehari memberatkan. Apalagi hanya dihargai dengan nominal tersebut.
Akhirnya, para pengurus pun berbondong-bondong mengadu ke DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/5/2015). Ketua Forum RT dan RW Cilandak, Amirullah mengatakan solusi terbaik adalah menutup aplikasi Qlue. Sehingga tak diwajibkan membuat laporan.
"Solusinya, menurut saya, dibubarkan ini Qlue, Pak. Kedua, janganlah bapak nilai kami Rp 10.000. Terhina banget kami ini, Pak. Kami ini bukan pegawai DKI dan kami enggak bisa diperintah seenaknya begini," ujar Amirullah di Komisi A Gedung DPRD DKI, Kamis.
Bahkan dalam aduan itu, para pengurus juga mengancam akan memboikot penyelenggaran Pilkada DKI Jakarta 2017 jika persoalan laporan via Qlue ini tak diselesaikan. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi keluhan dari para pengurus RT/RW.
Menurut Ahok, laporan via Qlue itu merupakan tanggungjawab atas intensif yang diterima setiap bulan.
"Jadi, begini, RT/RW itu minta gaji operasional dari APBD. Makanya, kami bilang, insentif ini harus ada tanggung jawabnya. Tanggung jawabnya apa? Lalu, kami bilang, Anda mesti laporkan kondisi (lingkungan setempat) dong," kata Ahok.
Sehingga laporan itu dianggap wajar lantaran sebagai bentuk pertanggungjawabanan. (Baca: Ketua RW yang Dipecat Ahok Sebut Menolak Qlue Bukan karena Uang)
Cari solusi
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayatmengungkapkan kini ada dialog yang dibangun antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan para pengurus RT/RW. Pemerintah sadar betul para pengurus merupakan ujung tombak pelayanan warga.
"Enggak panas. Kami masih dialog. Kami ngomong. Masalah Qlue kan. Maksud kami baik," kata Djarot, Jakarta, Minggu (29/5/2016).
Kewajiban melapor via Qlue bukan, kata Djarot, bukan hanya ketua RT/RW. Para pengurus juga memiliki kewajiban serupa. Sebab, kepengurusan RT/RW merupakan kolektif.
"Pengurusnya juga boleh. Maunya kan kami tahu bagaimana kondisi masing-masing, ya yang tahu RT dan RW," sambung Djarot. (Baca: Alasan Pengurus RT dan RW Diwajibkan Lapor via Qlue)
Dalam laporan via Qlue itu, para pengurus RT/RW tidak harus melulu melapokan kondisi yang buruk. Kegiatan positif juga dapat dilaporkan. Misal seperti acara, atau pelayanan pada masyarakat.
Djarot menambahkan, saat ini yang dipersoalkan terkait kuantitas laporan per harinya. Pengurus dipastikan dapat memberikan laporan lebih dari tiga per harinya.
"Dalam satu hari boleh gak lima kali? Boleh. Kurang dari tiga? Mari dibicarakan. Yang kami inginkan laporan itu betul-betul kondisi riil di lapangan. Dalam hal itu Pemprov lebih mudah melayani masyarakat," tegas Djarot.
Djarot pun meminta agar ancaman boikot pilkada tidak terlaksana. Sebab dapat mengganggu pesta demokrasi lima tahunan di Jakarta itu. (Baca: Harga Diri Pengurus RT/RW yang Terluka karena Qlue...)

No comments:

Post a Comment