Tuesday, May 31, 2016

Ahok Tanda Tangani Peraturan PNS DKI Pulang Kerja Pukul 14.00 Selama Ramadhan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi menerbitkan Keputusan Gubernur yang  mengatur jam kerja para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramdhan 2016.
"Peraturannya resmi sudah ditandatangani," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2016).
Pada aturan itu dinyatakan bahwa jam kerja PNS DKI pada Senin-Kamis berlaku pada 07.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan pada Jumat pada pukul 07.00-14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30. Meski demikian, Agus menyebut masih ada opsi lain yang kemungkinan bisa saja diterapkan.
"Opsi lainnya, jam 07.30 sampai 14.30," ujar dia.
Pada aturan jam kerja PNS selama Ramadhan, dinyatakan bahwa PNS yang bertugas pada kelompok kerja yang bidang pekerjaannya harus selalu siap 24 jam.
Pengaturan waktu kerjanya diserahkan ke kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD)-nya masing-masing.
Sementara itu, pengaturan jam kerja guru atau penjaga sekolah diserahkan pada Kepala Dinas Pendidikan.
Peraturan jam kerja ini berlaku selama Ramadhan yang mengacu pada  Keputusan Menteri Agama.
Pada Ramadhan tahun lalu, jam kerja PNS DKI dikurangi 1,5 jam. Jika biasanya PNS masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00, maka selama Ramadhan tahun lalu, hari Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Beberapa waktu lalu, Ahok melontarkan alasannya menerapkan masuk kerja yang lebih pagi kepada para PNS.
"Kalau pengalaman saya dan teman-teman saya yang Muslim, justru kami itu lebih siap kalau ke kantor itu lebih pagi. Karena sudah sahur, begitu mandi, tanggung, langsung kerja saja masuk jam tujuh lebih awal, pulangnya lebih cepat," kata dia di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/5/2016).

No comments:

Post a Comment