Tuesday, May 31, 2016

Jalan Panjang Ahok Menang Melawan Vendor Bus TransJakarta

Direktur PT Ifani Dewi, Agus Sudarso, dihukum 12 tahun penjara karena korupsi pengadaan barang bus TransJakarta. Belakangan, Mahkamah Agung (MA) juga memenangkan Pemprov DKI Jakarta sehingga tidak perlu melunasi sisa pembayaran bus TransJakarta sebesar Rp 130 miliar.

Berikut perjalanan skandal pengadaan bus TransJakarta sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (31/5/2016):

2013
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan menambah armada bus TransJakarta. Proyek di bawah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dengan ketua panitia pengadaan barang Setiyo Tuhu. PT Ifani Dewi ikut tender dan memenangkan proyek pengadaan barang 35 unit bus single, 124 unit bus medium dan 1 unit bus gandeng.

9 Mei 2014
Kejaksaan Agung mencium aroma korupsi dalam proyek tersebut. Jaksa lalu menetapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka. Ikut digulung juga komplotan tersebut dan satu per satu menghuni tahanan. Pemprov DKI buru-buru menghentikan pembayaran jual beli bus. PT Tifani tidak terima dan mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

22 April 2015
BANI memutuskan memerintahkan Dishub Pemprov DKI Jakarta membayar sisa uang pembelian bus TransJakarta senilai Rp 130 miliar. Pemprov DKI tidak terima dan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

8 September 2015
PN Jakpus menguatkan putusan BANI.

23 September 2015
Udar lolos dari jeratan korupsi pengadaan bus TransJakarta dan hanya dinyatakan bersalah menerima gratifikasi. Ketua majelis Artha Teresia Silalahi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Udar yang datang mengenakan kursi roda dan sepanjang persidangan duduk di kursi rodanya itu, tiba-tiba bangkit dari kursi rodanya mendengar vonis itu. Ia berjalan ke meja majelis menyalami majelis hakim. Setelah itu Udar berjalan ke meja pengacaranya dan keluar dari pengadilan dengan jalan kaki.

20 Januari 2016
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Udar menjadi 9 tahun penjara. Udar dinyatakan bersalah tidak hanya menerima gratifikasi, juga korupsi kasus bus TransJakarta.

23 Maret 2016
MA memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara terbukti korupsi dan pencucian uang. Dalam sidang yang digelar menjelang maghrib itu, Udar juga harus mengembalikan uang pengganti sebanyak yang dikorupsinya yaitu Rp 6,7 miliar. Selain itu, MA juga menyatakan Udar melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga harta benda Udar dirampas seluruhnya untuk negara. Harta itu berupa rumah, kios, apartemen hingga kondominium dengan nilai lebih dari Rp 24 miliar. 

13 April 2016
Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto, M SAE dihukum 8 tahun penjara. Duduk sebagai majelis hakim Artidjo Alkostar-MS Lumme-Abdul Latif dengan panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo.

9 Mei 2016
Direktur PT Ifani Dewi, Agus Sudarso, juga terseret kasus korupsi. Selaku direktur, Agus main mata dengan Udar dkk sehingga memenangkan tender.

Agus lalu diadili oleh Artidjo Alkostar-MS Lumme-Abdul Latif dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Agus. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 20.638.824.000 kepada Agus. Jika tidak membayar maka harta Agus dilelang. Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka hukuman pidana badannya ditambah 5 tahun penjara.

18 Mei 2016
Hakim agung Syamsul Maarif dengan anggota I Gusti Agung Sumantha dan Abdurrahman mengabulkan permohonan kasasi Pemprov DKI melawan PT Ifani Dewi. Kemenangan ini membuat Pemprov DKI lepas dari sisa pembayaran Rp 130 miliar kepada PT Ifani Dewi. 

"Kami tunggu putusannya dulu secara lengkap baru nanti kita bisa menentukan langkah lanjutan," ujar kuasa hukum PT Ifani Dewi, Kurniawan Nugroho, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/5/2016). 

No comments:

Post a Comment