Tuesday, May 31, 2016

Ahok Menang di MA, Vendor Bus TransJakarta: Kami Tunggu Putusannya

 Pemprov DKI menang melawan PT Ifani Dewi dalam kasus sengketa TransJakarta merek Ankai pada tahun 2012-2013. PT Tifani merupakan vendor/penyedia bus tersebut. Kemenangan ini membuat Pemprov DKI lepas dari sisa pembayaran Rp 130 miliar kepada PT Ifani Dewi. Bagaimana respons PT Ifani Dewi?

"Kami tunggu putusannya dulu secara lengkap baru nanti kita bisa menentukan langkah lanjutan," ujar kuasa hukum PT Ifani Dewi, Kurniawan Nugroho, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/5/2016).

Putusan kasasi itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Syamsul Maarif dengan anggota I Gusti Agung Sumantha dan Abdurrahman. Vonis yang diketok pada 18 Mei 2016 itu mengantongi nomor 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016. 

Dengan adanya putusan ini, Kurniawan mengaku bingung dengan status bus tersebut. Dia mengatakan ada 35 unit bus single, 124 unit bus medium dan 1 unit bus gandeng yang belum dibayar Pemprov DKI tapi BPKB-nya sudah atas nama Pemprov DKI. Dengan adanya putusan ini, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terhadap bus tersebut.

"Sekarang bagimana dengan busnya, bagaimana mau jual kalau BPKB atas nama Pemprov DKI. Itu bus sah punya Pemprov DKI," ucap Kurniawan.

Kurniawan tidak mau berpolemik lebih panjang dengan putusna itu. Dia mengatakan akan segera kordinasi dengan PT Ifani Dewi mengenai putusan tersebut. 

"Kita baca dulu salinan lengkapnya, bisa jadi memang ini putusannya menolak kasasi karena MA tidak punya kewenangan dan disuruh untuk arbitrase ulang," ujarnya.

Kasus bermula ketika Pemprov DKI memesan Bus Ankai dari PT Ifani Dewi pada tahun 2013. Belakangan proyek itu beraroma korupsi sehingga Pemprov DKI menghentikan pembelian. Kejaksaan lalu mengusut proyek tersebut dan segerombolan orang dihukum karena terbukti korupsi proyek ratusan miliar itu. Mereka adalah:

1. Kepala Dishub DKI Udar Pristono dihukum 13 tahun penjara dan harta lebih dari Rp 24 miliar dirampas negara.
2. Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto, M SAE dihukum 8 tahun penjara.
3. Ketua panitia pengadaan barang Setiyo Tuhu dihukum 10 tahun penjara.
4. Direktur PT Ifani Dewi, Agus Sudarso dihukum menjadi 12 tahun. Selain itu Agus juga harus membayar uang pengganti Rp 20.638.824.000. Jika tidak membayar maka hartanya dilelang. Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka hukuman pidana badannya ditambah 5 tahun penjara. 

No comments:

Post a Comment