Monday, May 30, 2016

Tolak Usul DPR, Menkum HAM: Incumbent yang Maju Pilkada Tak Perlu Mundur

Salah satu usul DPR yang mengemuka dalam revisi UU Pilkada adalah keinginan agar calon petahana atau incumbent dalam Pilkada mengundurkan diri. Namun ternyata Pemerintah tak sepakat karena sudah ada keputusan MK.

"Tadi juga sempat mengemuka, ada kemungkinan teman-teman DPR supaya petahana mundur. Arahan Presiden tetap sesuai putusan MK," ucap Menkum HAM Yasonna Laoly usai rapat soal revisi UU Pilkada di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Yasonna mengatakan, keinginan DPR agar calon petahana mundur itu, agar sama dengan anggota DPR juga DPRD dan DPD yang harus mundur jika maju Pilkada. Namun, berpegang pada putusan MK juga, petahana tak perlu mundur untuk maju pilkada.

"Teman-teman DPR meminta, untuk fairnya juga karena kita juga bisa, maka petahana juga harus mundur. Tapi karena sudah ada putusan MK yang sebelumnya mengenai ini tidak mundur, maka kami akan tetap taat pada putusan MK," terang mantan anggota DPR itu.

Sementara itu, terkait dengan sengketa kepengurusan parpol yang terjadi pada Pilkada 2015 lalu, Yasonna mengatakan pada Pilkada yang akan diikuti 101 daerah ini, Pemerintah tegas merujuk kepengurusan yang terdaftar.

"Pada pilkada serentak tahun lalu ada pendekatan politis dalam penyelesaiannya dalam pendaftaran, sehingga ada parpol yang harus mendaftarkan calonnya harus didukung oleh dua kepengurusan. Maka pada saat sekarang ini semua parpol yang hendak mencalonkan harus parpol yang telah terdaftar di Kementerain Hukum dan HAM," bebernya.

Jika ada sengketa, maka sengketa itu akan diselesaikan sesuai dengan UU Parpol, yaitu mahkamah partai. Mahkamah partai ini bersifat final and binding, dan memang kembali ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau ada penyelesaian yang masih berlangsung di pengadilan, maka rujukan adalah kepengurusan parpol yang terdaftar terakhir kalinya," imbuh Yasonna. 

No comments:

Post a Comment