Monday, May 30, 2016

Presiden tegaskan DPR dan DPD harus mundur jika maju Pilkada

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) Perubahan Kedua Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Kantor Presiden. Dalam ratas ini, Presiden menyampaikan sikap pemerintah atas Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

"Hal-hal yang berkaitan revisi berangkat dari UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah baik, pelaksanaannya dalam pilkada serentak 2015 untuk tidak diubah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Konferensi Pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat (30/5).

"Dan ini terbukti untuk calon independen tidak diperberat, batas partai politik tetap 20 (persen kursi) dan 25 (persen suara)," sambung Tjahjo. 

Selain itu, kata Tjahjo, Presiden menegaskan TNI, Polri, PNS, termasuk DPR, DPD harus mundur jika maju di Pilkada. Aturan main untuk TNI, Polri dan PNS sudah diatur oleh UU TNI, Polri dan UU ASN. Sementara untuk DPR, DPD sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Prinsipnya pemerintah tidak ingin bertentangan dengan apa yang sudah diputuskan oleh MK. Itu kesepakatannya sehingga hal-hal yang berkaitan dengan UU secara prinsip selesai, " terang Tjahjo.

Hari ini, tim perumus dan tim sinkronisasi bertemu. Tjahjo berharap, pandangan mini fraksi dan pandangan mini pemerintah menyepakati persoalan krusial yang masih diperdebatkan.

"Mudah-mudahan tanggal 1 atau 2 sah diputuskan dalam rapat paripurna DPR," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment