Sunday, May 29, 2016

Ahok: Bukan Maksud Saya Wajibkan Ketua RT Lapor Qlue Tiga Kali Sehari

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Ketua RT/RW tak salah paham dengan pelaporan menggunakan aplikasi Qlue.
Basuki mengatakan, laporan Qlue ini sebagai bukti kinerja atas gaji operasional yang tiap bulan didapatkan Ketua RT/RW.
"Mereka tuh pengertiannya mesti buat laporan terus. Artinya kan gini, bukan maksudnya saya mewajibkan dia (Ketua RT/RW lapor Qlue) sehari tiga kali," kata Basuki, di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/5/2016).
Basuki mengatakan seluruh gaji operasional yang dikeluarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI harus berbasis kinerja.
Tiap bulannya, Ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000. Sedangkan Ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1.200.000. Kemudian tiap laporan di Qlue dihargai Rp 10.000.
"Sekarang kalau kamu mau dapat Rp 900 ribu ya harus berbasis kinerja, enggak bisa ambil doang. Terus anggaran kita berbasis kinerja, jangan menyalahi aturan," kata Basuki.
Tak harus mengadu, Ketua RT/RW juga bisa melaporkan kondisi lingkungan yang sudah ditindaklanjuti oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Basuki mengatakan, laporan Ketua RT/RW dapat menjadi acuan mengevaluasi lurah setempat.
"Ini kan laporan membantu, untuk warga hidup lebih baik. Kalau Ketua RT/RW tahu lurah enggak bener, bisa enggak mereka laporan ke saya? Itulah sarana, kami pakai Qlue," kata Basuki.
Adapun instruksi aduan Qlue oleh Ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI.

No comments:

Post a Comment