Monday, May 30, 2016

Lurah Kebon Melati Bantah Pecat Ketua RW 12

 Pihak Kelurahan Kebon Melati menyatakan tidak pernah melakukan pemecatan terhadap salah seorang pengurus RW di wilayahnya. Karena itu, pelayanan masyarakat di wilayah Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, tetap berjalan normal seperti biasa.

Lurah Kebon Melati, Winetrin mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah membuat surat pemberhentian bagi ketua RW. Karena itu, Ia meminta seluruh RT/RW tetap melakukan pelayanan layaknya biasa sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi tidak ada pemecatan. Kalau dipecat pasti ada suratnya, sampai sekarang komunikasi dengan seluruh ketua RW tidak ada masalah," ujarnya, Minggu (29/5/2016).

Walau begitu, diakui Winetrin ketua RW 12 pernah menyatakan keinginan mengundurkan diri lantaran menolak sistem pelaporan melalui aplikasi Qlue. Keinginan tersebut disampaikan usai yang bersangkutan mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD DKI Jakarta.

Terhadap keinginan tersebut, Winetrin mengaku belum memberikan persetujuan. Sebab, Ia ingin berkordinasi lebih dahulu dengan pihak kecamatan.

"Setelah mereka (ketua RW -red) rapat kita kumpul di kelurahan, beliau sebenarnya minta pengunduran diri. Namun saya jawabnya tunggu dilaporkan dulu ke Pak Camat," katanya. (Baca: Menentang Qlue, Ketua RW Ini Mengaku Dipecat)

Oleh karena itu, secara resmi hingga kini belum ada ketua RW yang berhenti. Sehingga warga tetap bisa melakukan pengurus dokumen melalui RT/RW seperti biasa.

Ditambahkan Winetrin, hampir seluruh ketua RT/RW di wilayahnya sudah terbiasa menggunakan aplikasi Qlue. Selama ini mereka sudah terbiasa melaporkan kondisi wilayah melalui aplikasi tersebut.

"Artinya mereka hanya mengubah kebiasaan menggunakan ID sendiri dengan yang disediakan. Kita juga sudah sampaikan dan menurut saya sebenarnya tidak ada masalah," tandasnya. (Baca:Jika Resmi Dipecat, Ketua RW 12 Kebon Melati Ancam Gugat Pemprov DKI di PTUN)

No comments:

Post a Comment