Friday, September 5, 2014

Ahok Diibaratkan Duda yang Hendak Menikah Lagi

ANGGA BHAGYA NUGRAHAGubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi (kiri), didampingi Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, mendengarkan paparan saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2014 di Balai Agung, Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2014). Jokowi memaparkan beberapa program yang tengah dijalankan, mulai dari pengelolaan limbah yang belum maksimal hingga permasalahan Mass Rapid Transit (MRT). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tata Negara Irfan Putra Sidin mengibaratkan jabatan Gubernur DKI Jakarta seperti seorang pria yang tak lama lagi akan menjadi seorang duda dan kemudian hendak menikah lagi.

Menurut dia, proses pemilihan wakil gubernur ibarat pernikahan. Dalam pernikahan, kata Irfan, seorang pria memiliki kewenangan yang besar untuk memilih kriteria wanita yang ia sukai. Seperti itulah idealnya posisi Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. 

Apabila nantinya Ahok yang saat ini masih sebagai Wakil Gubernur naik jabatan menjadi gubernur, maka dia harus mempunyai wewenang untuk memilih kriteria orang yang ia sukai untuk menjadi pendampingnya. 

"Ibaratnya kan gubernur kita sebentar lagi duda. Yang mau nikah lagi ini kan gubernurnya. Harus ditanya dulu dia mau orang yang seperti apa," kata Irfan dalam diskusi "Mencari Wagub DKI Pasca Gerindra-PDIP Pecah Kongsi", di Jakarta, Jumat (5/9/2014). 

Meski demikian, Irfan mengakui bahwa di dalam undang-undang, partai politik memiliki peran yang besar dalam sebuah pencalonan kepala daerah. Sebab, parpol yang memiliki wewenang untuk menyetujui orang yang berhak dicalonkan. 

Irfan lalu mengibaratkan posisi parpol seperti layaknya orangtua calon pengantin. Seorang pengantin harus mampu meyakinkan orangtuanya bahwa calon pendampingnya adalah orang yang tepat untuk mendampinginya. 

Hal itulah yang dinilainya harus dilakukan oleh Ahok. Kata Irfan, Ahok harus mampu melobi dan mampu meyakinkan Gerindra dan PDI Perjuangan bahwa orang yang ia pilih cocok mendampinginya dalam tiga tahun ke depan. 

"Jadi jangan memperdebatkan orang dari mana, tapi gubernurnya mau kriteria seperti apa. Kalau misalnya memang mau yang kayak Raisa atau Dian Sastro, ya sudah (parpol) cari yang kriterianya seperti itu," ucap Irfan.

Seperti diketahui, saat ini Gubernur Jokowi sudah berstatus sebagai presiden terpilih. Ia direncanakan akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. Dengan demikian, ia sudah harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum tanggal tersebut.

Apabila Jokowi mengundurkan diri, Ahok sebagai Wagub DKI secara otomatis akan naik jabatan menjadi gubernur. Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Ahok, PDI-P dan Gerindra akan diminta menyepakati dua nama untuk dimajukan sebagai cawagub DKI. Nantinya, proses pemilihan akan dilakukan oleh semua anggota DPRD.

No comments:

Post a Comment