Seorang ibu muda tampak menitikkan air mata saat mendengar percakapan antara Komisioner Komnas HAM Nur Kholis dan Camat Kebayoran Baru Fidiyah lewat sambungan telepon.
Ibu dengan satu anak itu tepat berada di depan Nur Kholis, yang saat itu berada di Ruang Pengaduan Komnas HAM.
"Ya Allah, kejam banget.." kata ibu itu sambil terisak dan mencoba memegang erat anaknya yang ada di pangkuan.
Percakapan Komnas HAM dengan Camat Kebayoran Baru tentang relokasi warga Jalan Lauser RT 08/08, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu diiringi air mata sang ibu.
Meski tak mendengar ucapan Fidiyah, namun Nur Kholis dengan tegas mengkritik camat itu lantaran tak memikirkan nasib warga Lauser yang terancam penggusuran.
"Bukan urusan sampean? Oke. Dia warga Republik Indonesia dan warga Bapak. Saya ingatkan itu ya. Warga negara Republik Indonesia dan warga Bapak," kata Nur saat menelepon Fidiyah di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3/5/2016).
Ibu muda itu merupakan satu dari puluhan warga Lauser, yang mengadu ke Komnas HAM karena merasa terintimidasi dengan rencana penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta.
Para warga tak terima apabila kawasan yang sudah dihuni mereka sejak 1950-an itu digusur.
Tanah itu rencananya akan digusur karena diakui milik PD PAM Jaya. Pihak Pemkot telah menerbitkan surat peringatan pertama (SP 1) penggusuran.
Tak ayal, warga pun bereaksi. Mereka mengadukan masalah ini ke Komnas HAM.
Minta dihentikan sementara
Setelah mendengar keluh-kesah warga, Komnas HAM mengelurkan dua surat. Surat pertama ditujukan langsung ke Direktur Utama PD PAM Jaya untuk mengklarifikasi soal kepemilikan tanah di Jalan Lauser, RT 08/08, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Klarifikasi itu akan ditempuh lewat jalur mediasi.
Surat kedua yakni berupa keterangan bahwa Komnas HAM tengah memproses pengaduan dari warga Lauser.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta agar rencana penggusuran warga Lauser dihentikan sementara waktu.
Dijadikan RPTRA
Rencananya, lahan seluas 2.048 meter persegi di Jalan Lauser itu akan dibangun ruang terpadu Rramah anak (RPTRA). Pembangunan ini dianggap lebih berguna bagi masyarakat umum, daripada kepentingan para warga Lauser.
Namun, perlu penyerahan aset terlebih dahulu dari PD PAM Jaya kepada Pemprov DKI Jakarta.
PAM Jaya sendiri sudah menyerahkan batas-batas tanah itu kepada Pemerinta Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Fidiyah mengakui rencana penggusuran akan dilakukan setelah pengosongan tempat oleh warga.
Menurut dia, para warga tidak akan mendapat rumah susun sederhana sewa. (Baca: Tak Akan Ada Rusun bagi Warga Lauser, Kebayoran Baru)
"Mereka ini kan tidak punya surat apa pun, dan tanah yang mereka duduki ini punya PAM Jaya, jadi tidak ada rusun," ujar Fidiyah.
No comments:
Post a Comment