Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak tahu soal penetapan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Bank DKI tahun 2014 dan MW merupakan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI tahun 2014 oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Dua mantan petinggi Bank DKI ini terjerat kasus pemberian fasilitas kredit dari Bank DKI Jakarta kepada PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya pada tahun 2013 silam.
"Saya enggak tahu, kamu tanya Kejaksaan saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/4).
Rupanya, Ahok mengaku telah menaruh curiga kepada dua mantan petinggi Bank DKI itu. Selain, kinerja buruk, kecurigaan adanya kasus pemberian kredit ini jadi alasan Ahok memecat keduanya.
"Makanya waktu kita masuk sudah curiga, pengawasan itu enggak gampang, makanya kita ganti yang profesional (Dirut Bank DKI) sekarang," tegas Ahok.
Ditambahkannya, Ahok ingin melakukan right issue atau dengan kata lain, menambah saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Tujuannya, adalah agar bank DKI 'Go Public', dengan banyaknya penaruh saham maka pengawasan akan semakin baik karena diawasi bersama.
"Kenapa kita ngotot pengen sekali right issue, kalau dia (bank DKI) go public terus ada strategi partner yang hebat, bank dalam negeri atau luar negeri ke yang hebat punya saham maka itu akan terjadi pengawasan. Itu harapannya seperti itu," pungkas Ahok.
Diketahui sebelumnya, Mulyanto dan Eko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan negara dari BPKP, kerugian negara dalam kasus ini Rp 267 miliar. Kredit ini tiga tahun dari 2011 sampai 2014.
No comments:
Post a Comment