Monday, April 18, 2016

Poin-poin Perdebatan Ahok dan BPK soal Pembelian Lahan RS Sumber Waras

Pembelian 3,6 hektar lahan Rumah Sakit Sumber Waras pada anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2014 menuai sorotan. 

Terjadi perdebatan sengit terjadi antara Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait hasil audit pembelian lahan tersebut. 

Perdebatan semakin panjang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dari Ahok pada Selasa (12/4/2016). KPK masih menyelidiki pembelian sebagian lahan rumah sakit yang akan dijadikan RS khusus jantung dan kanker ini. 

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK untuk Provinsi DKI tahun 2014, yang menyebutkan adanya indikasi kerugian negara Rp 191 miliar dalam proses pembelian lahan tersebut. 

Adapun beberapa poin yang menjadi perdebatan antara Ahok dan BPK adalah: 

Transaksi tunai pembelian lahan 

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan mengatakan, awal kecurigaan pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras berawal dari transaksi tak lazim yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. 

Hal senada juga diungkapkan Ketua BPK RI Harry Azhar yang menyebut transaksi pembelian sebagian lahan itu menggunakan cek tunai sebesar Rp 755,69 miliar. Anggarannya diambil dari uang persediaan (UP).

"Namanya cek, ini kertas dibawa-bawa, apa itu lazim? Kenapa tidak ditransfer saja?" kata Harry saat menghadiri diskusi di Jakarta, Sabtu (16/4/2016). 

Sistem pembayaran melalui cek tunai ini, kata dia, sama seperti pembayaran uang tunai. Caranya dengan mencairkan cek tersebut di bank dan kemudian ditransfer ke rekening pihak ketiga, dalam hal ini Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). 

Harry menyoroti waktu transaksi pembayaran yang dilakukan pada pukul 19.49, 31 Desember 2014. Selain itu, ia menyebut, pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras terkesan dipaksakan. Sebab, sudah lewat batas tutup buku anggaran pada 25 Desember dan dilakukan sebelum tutup tahun. 

"Cek tunai itu kemudian ditransfer ke rekening pihak ketiga melalui rekening Bank DKI. Nah, itu masuk laporan audit investigasi, dan saya tidak bisa bicara itu," kata Harry. 

Menanggapi hal itu, Ahok meminta wartawan mengonfirmasi perihal itu kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang melakukan transaksi pembayaran. Hanya saja, hingga kini belum diperoleh konfirmasi dari pihak terkait. 

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara menegaskan bahwa pembayaran pembelian lahan itu melalui sistem transfer. Pemprov DKI Jakarta mentransfer uang tersebut ke rekening Bank DKI RS Sumber Waras. 

"Yang benar, pembayarannya itu kami terima di Bank DKI rekening kami. Rekening kami Bank DKI sudah lama, bukan gara-gara kami jual ini (baru buka), enggak," ujar Abraham.

( Baca: Polemik Pembelian Lahan dan Penjelasan Sumber Waras )

Lokasi dan nilai jual obyek pajak (NJOP) 

Salah satu penyebab munculnya indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar itu disebabkan adanya perbedaan pandangan terkait lokasi lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI Jakarta. Hal ini berdampak pada nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan tersebut. 

Dalam audit BPK, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras yang berada di Jalan Tomang Utara. Merujuk lokasi itu, NJOP-nya sekitar Rp 7.440.000. 

Sementara Pemprov DKI Jakarta membeli sebagian lahan tersebut dengan NJOP sebesar Rp 20.755.000 per meter persegi, dengan merujuk lokasi di Jalan Kyai Tapa. 

Pembelian lahan dilakukan sesuai harga NJOP. Menanggapi perbedaan ini, Ahok menyebut Kementerian Keuangan yang berhak menghitung besaran NJOP.

Penetapan NJOP berdasarkan zonasi sebagai satu hamparan tanah (satu nomor obyek pajak menghadap Jalan Kyai Tapa) yang ditetapkan sejak tahun 1994 sesuai database yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan Cq Dirjen Pajak.

Menurut Ahok, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengadaan lahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta turunannya dengan nilai harga tanah sesuai NJOP tahun 2014.

Adapun total pembelian lahan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan NJOP, yakni Rp 755 miliar, dengan berbagai keuntungan karena tidak harus membayar biaya dan administrasi lainnya. 

Nilai transaksi sudah termasuk nilai bangunan dan seluruh biaya administrasi, atau dengan kata lain Pemprov DKI tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan lainnya. Selain itu, bukti formal sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan tersebut menyatakan alamat Jalan Kyai Tapa. 

Sesuai dengan hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 yaitu Rp 904 miliar. Artinya, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta jauh di bawah harga pasar. 

Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat Sumanto mengatakan, sebagian lahan Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI Jakarta terletak di Jalan Kyai Tapa RW 10 RT 10, Tomang, Jakarta Barat. 

Luas lahan milik YKSW yang dibeli Pemprov DKI Jakarta mencapai 36.410 meter persegi. Hal itu sesuai dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 2878.
Perdebatan HGB 

Salah satu pertanyaan auditor BPK yang membuat Ahok kesal perihal habisnya masa berlaku HGB RS Sumber Waras pada tahun 2018. Ahok menyebut, hal ini bukan berarti lahan itu langsung dapat dimiliki negara. 

"Sekarang saya tanya kalau HGB berakhir 2018 apakah itu berarti disita buat negara? Kalau kamu berpikir kayak gitu, berarti semua mal, rumah sakit, gedung swasta, termasuk gedung sawit di daerah bisa langsung disita buat negara," kata Ahok

Habisnya masa berlaku HGB hanya membuat si pemilik tanah perlu memperpanjang sertifikat HGB-nya. 

Klarifikasi audit investigasi RS Sumber Waras
Ahok juga kesal ketika protesnya terhadap audit investigasi BPK terkait pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras tidak pernah ditanggapi. Surat protes tersebut sudah dikirim Ahok kepada BPK pada 3 Agustus 2015. 

Dalam surat itu, Ahok mempertanyakan hasil audit BPK Provinsi DKI Jakarta tersebut. Surat protes itu kemudian dibalas BPK pada 18 Agustus 2015. 

Dalam surat balasan, BPK berjanji akan segera memanggil Ahokterkait protes terhadap hasil audit. 

"Dia (BPK) ngaku sudah terima ya. Surat pengaduan tersebut telah dicatat dan telah diregistrasi untuk kepentingan sidang MKKE (Majelis Kehormatan Kode Etik), pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ucap Ahok

Namun, hingga kini, Ahok mengaku belum dipanggil BPK untuk mengklarifikasi protesnya akan hasil audit BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras itu. 

Menanggapi hal itu, Harry Azhar menjelaskan ada tiga jenis audit. Pertama, audit keuangan negara demi kepentingan publik. Kedua, audit kinerja yang dilakukan tiap semester kedua; dan ketiga, audit investigasi. 

Audit pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras merupakan audit investigasi. 

"Audit jenis ketiga dengan tujuan tertentu atau audit investigasi ini tidak perlu komentar pihak terkait. Kalau audit keuangan dan kinerja harus pakai komentar institusi terkait," kata Harry.

No comments:

Post a Comment