Sekurangnya, tiga pihak sudah merekomendasikan untuk menghentikam proyek reklamasi terkait masalah aturan hukum. Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, DPR RI, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Susi menegaskan, pemerintah pusat dan parlemen sepakat untuk meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamamenghentikan sementara proses reklamasi Teluk Jakarta sampai semua ketentuan dalam perundang-undangan dipenuhi.
Hal itu sesuai hasil rapat Susi dengan Komisi IV DPR RI sebelumnya. Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron yang meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penghentian proyek reklamasi.
"Komisi IV DPR RI bersepakat dengan pemerintah c.q Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi pantai Teluk Jakarta, dan meminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Herman.
Menurut Susi, selama ini, tidak ada pengaturan reklamasi secara nasional sampai diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir. Adapun keputusan reklamasi pantai utara (pantura) dilakukan pada tahun 1995 atau sebelum terbitnya UU Pesisir tersebut.
Ahok menggunakan Keppres Nomor 52 tahun 1995 sebagai acuan pemberian izin reklamasi. Dalam Keppres tersebut, Gubernur berhak mengeluarkan izin reklamasi.
Akan tetapi, pada tahun 2008, dikeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jabodetabekpunjur. Aturan ini sekaligus membatalkan tata ruang pantura yang diatur dalam Keppres 52/1995.
"Jadi, Perpres 2008 itu membatalkan tata ruang 1995, tetapi kewenangan tetap di Gubernur DKI Jakarta," kata Susi.
Selanjutnya, pada tahun 2012, dikeluarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU Pesisir, yang mengatur bahwa kewenangan izin reklamasi untuk kawasan strategis nasional tertentu adalah dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan turunan dari Perpres 122/2012 mengatur izin lokasi reklamasi dengan luas di atas 25 hektar (ha) dan izin pelaksanaan reklamasi untuk luas di atas 500 ha membutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Susi.
Susi mengatakan, atas dasar itu, pihaknya memandang bahwa kewenangan izin pelaksanaan reklamasi pantai utara memang ada di Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi, izin pelaksanaan reklamasi pantai utara baru bisa dikeluarkan Gubernur setelah ada rekomendasi dari Susi selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, izin pelaksanaan reklamasi pantai utara baru bisa dikeluarkan Gubernur setelah ada Perda Zonasi Wilayah Pesisir.
"Di sini faktanya, pelaksanaan reklamasi pantura yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI dilakukan tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan dan tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir," kata Susi.
Menurut Kalla, UU yang mengatur reklamasi adalah UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dia pun menyarankan agar proses reklamasi dan pembangunannya, dihentikan untuk sementara.
"Kalo dalam proses (pembangunan), ya bisa sementara, sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar," ujar Kalla.
Ahok bersikeras
Ahok pun mengomentari banyaknya permintaan untuk menghentikan reklamasi. Sampai saat ini, dia tetap tegas untuk melanjutkan proyek tersebut. Sebab, penghentian proyek reklamasi bisa menyebabkannya digugat.
"Kita tidak bisa berhentikan, bisa di-PTUN (digugat) kita," kataAhok.
Ahok melontarkan pernyataan itu menanggapi rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang akan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara proyek reklamasi.
Ahok menilai, rekomendasi itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika menjalankan rekomendasi itu, Ahok menyebut dirinya berpotensi menanggung gugatan yang akan ditujukan kepadanya.
"Beliau hanya rekomendasi lho, saya bisa digugat orang. Kalau gugat, saya tanggung jawab sendiri. Itu aja," ujar Ahok.
Ahok menyatakan bersedia menghentikan proyek reklamasi jika Susi mengeluarkan surat perintah. Sebab, ia menganggap perintah dari menteri memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun, Ahok meyakini Susi tidak akan mengeluarkan surat perintah karena menyadari sulit untuk menghentikan proyek tersebut. Selain karena alasan di atas, dia juga yakin DPRD DKI akan memecatnya jika Pemprov DKI kalah di Pengadilan.
"Kalau saya digugat dan saya kalah di PTUN, dan suruh ganti berapa triliun, yang kalah Pemda loh, jadi Pemda yang harus bayar. Kamu kira DPRD mecat saya engga kira-kira?" ujar Ahok.
No comments:
Post a Comment