KPK memanggil senator alias Anggota DPD RI dari Maluku Nono Sampono terkait kasus dugaan suap raperda reklamasi di DPRD DKI Jakarta. Ia hendak dimintai keterangan untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi.
"Saksi untuk MSN," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2016).
Hingga pukul 10.50 WIB, yang bersangkutan belum terlihat tiba di KPK. Ini merupakan pemanggilan pertama untuk mantan Kepala Basarnas RI itu.
Nono diketahui adalah salah satu petinggi di PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group yang menggarap 5 pulau di proyek reklamasi. Lima pulau tersebut antara lain Pulau A (79 Ha), Pulau B (380 Ha), Pulau C (276 Ha), Pulau D (312 Ha), dan Pulau E (284 Ha).
Selain Nono, KPK juga memanggil Wakil Ketua DPRD M Taufik, Kasubag Rancangan Perda DPRD DKI Damera Hutagalung, Wakil Ketua Baleg DPRD DKI Merry Hotma, ajudan M Taufik Riki Sudani dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Saksi-saksi tersebut juga akan dimintai keterangan untuk M Sanusi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yakni M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. Sebagai buntut kasus ini Menteri Kelautan dan Perikanan telah meminta proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara.
No comments:
Post a Comment