Monday, April 18, 2016

Komjen Buwas Masih Menunggu Jaksa Agung dan Menkeu Soal Dana TPPU untuk Operasional

Komjen Buwas Masih Menunggu Jaksa Agung dan Menkeu Soal Dana TPPU untuk Operasional

 Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengutarakan bahwa hasil TPPU dari kejahatan narkotika dapat digunakan untuk menjadi dana operasional BNN. Namun usulan itu hingga kini belum ada keputusan dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

"Belum ada keputusan dari Jaksa Agung dan Menteri Keuangan," kata Komjen Buwas dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (18/4/2016).

Sebelumnya, Buwas mengatakan bahwa hasil TPPU dari kejahatan narkotika dapat digunakan untuk menjadi dana operasional BNN diatur telah diatur di dalam UU. Alasan menjadikan hasil TPPU sebagai dana operasional, supaya BNN tak selalu membebani negara. 

"Jadi ini salah satu pemecahan, sudah ada dalam UU, hasil TPPU dari narkotika bisa digunakan untuk mendanai operasional dalam rangka penegakan hukum penangan tindak pidana masalah narkotika," ujar Buwas kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (11/3/2016).

Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan mendukung rencana tersebut. Namun dibutuhkan pembahasan lintas sektoral antara instansi yang terkait untuk memutuskannya.

"Menurut saya, pemikiran dan keinginan itu demi menunjang upaya memerangi, memberantas jaringan pengedar, bandar dan pelaku jaringan sindikat kejahatan narkoba memang perlu dan bisa dibenarkan, karenanya Kejaksaan Agung akan mendukung sepenuhnya," kata Prasetyo dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (11/3/2016) malam.

No comments:

Post a Comment