Hasil audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar akibat pembelian sebagian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun BPK tidak menjelaskan secara rinci sumber kerugian tersebut.
Mengutip dokumen yang diperlihatkan RS Sumber Waras, pada 14 November 2013, Yayasan Sumber Waras melakukan ikatan jual beli dengan PT Ciputra Karya Utama. Pada tahun tersebut, nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 12,195 juta per meter persegi.
Sumber Waras menjual lahan tersebut seharga Rp 15,500 juta per meter persegi atau lebih tinggi dari NJOP pada saat itu. Jika dijumlah, harga yang ditawarkan Sumber Waras dikali luas lahan yang dibeli seluas 36.441 meter, maka didapatkan jumlah pembayaran sebesar Rp 564 miliar.
Selanjutnya, pada 7 Desember 2014, Pemprov DKI melakukan ikatan kontrak untuk pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras dengan luas lahan 36.441 meter persegi. Pada tahun tersebut, NJOP sebesar Rp 20,755 juta per meter persegi.
Sumber Waras mengatakan pihaknya menjual lahan tersebut setara dengan NJOP tahun 2014. Jika diakumulasikan, NJOP sebesar Rp 20,755 juta dikali luas lahan yakni 36.441 meter, maka didapatkan penjumlahan sebesar Rp 755 miliar.
Uang tersebut ditransfer oleh Pemprov pada 31 Desember 2014. Dari hasil audit BPK, ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
( Baca: Ini Kronologi Pembelian Lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI )
Mengacu pada hitungan sebelumnya, indikasi kerugian yang dimaksud BPK berasal dari selisih jumlah pembayaran pada 2014 oleh Pemprov DKI yakni sebesar Rp 755 miliar dengan harga yang ditawarkan ke Ciputra sebesar Rp 564 miliar. Selisih harganya sesuai dengan indikasi kerugian negara yang ditemukan BPK, yakni sebesar Rp 191 miliar.
Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan, sebelum melakukan pembelian, Pemprov DKI telah meminta kepada pihaknya untuk menjual lahan tersebut setara dengan NJOP tahun 2014. Abraham mengatakan pihaknya menyanggupi permintaan tersebut karena memiliki kesamaan visi terhadap Pemprov DKI.
No comments:
Post a Comment