Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan kembali rancangan peraturan daerah (raperda) terkait proyek reklamasi ke DPRD DKI. Raperda itu yakni raperda terkait zonasi dan tata ruang pantai utara Jakarta.
Menurut Ahok, sapaan Basuki, raperda yang akan mereka ajukan adalah raperda baru. Meski bertema sama, Ahok menyebut raperda yang akan diajukan bukan Raperda Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Raperda Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta, yang kemarin baru saja diputuskan oleh DPRD tak akan lagi mereka bahas.
"Jadi, kita akan usul lagi kepada DPRD. Raperdanya akan kita masukin lagi yang baru. Yang lama kita tinggalin," kata Ahok usai mengikuti rapat di Kantor Kemenko Maritim, Senin (18/4/2016).
Seperti diberitakan, pada rapat kemarin, diputuskan proyek reklamasi pantai utara Jakarta dihentikan sementara sampai terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya raperda terkait zonasi dan tata ruang pantai utara Jakarta.
Karena adanya keharusan inilah, Ahok yakin DPRD akan bersedia membahas kembali raperda yang akan diajukan.
"Kalau dia enggak mau bahas, kita bisa tunggu PP (peraturan pemerintah), atau bisa tunggu Keppres (keputusan presiden) lagi," ujar Ahok.
No comments:
Post a Comment