Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui masa berlaku hak guna bangunan (HGB) Rumah Sakit Sumber Waras akan habis pada 2018. Namun, ia menilai habisnya masa berlaku HGB bukan berarti negara bisa mengambil alih lahan tersebut.
Menurut Ahok, kendati masa berlaku HGB-nya habis, lahan tersebut tetap sah menjadi hak milik RS Sumber Waras.
"Sekarang saya tanya kalau HGB berakhir 2018 apakah itu berarti disita buat negara? Kalau kamu berpikir kayak gitu, berarti semua mal, rumah sakit, gedung swasta, termasuk gedung sawit di daerah bisa langsung disita buat negara," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (14/4/2016).
"Yang ngomong kayak gitu berarti orang goblok, apalagi kalau auditor yang ngomong, itu gobloknya minta ampun," kata dia dengan nada tinggi.
Ahok berkeyakinan habisnya masa berlaku HGB hanya membuat si pemilik tanah perlu memperpanjang sertifikat HGB-nya. (Baca:Ahok Sebut Tudingan Ratna Sarumpaet soal Lahan Sumber Waras Tanah Negara Lucu)
"Kalau HGB selesai, terus bisa diambil, buat apa kami beli tanah, mending tungguin aja semua sampai selesai (masa berlaku HGB-nya)," ujar Ahok.
Sebelumnya, Ahok sempat menyebut adanya salah seorang yang diyakininya sebagai auditor BPK dalam proses pemintaan keterangannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (12/4/2016).
Pada kesempatan itu, Ahok menyebut orang itu sempat mengajukan pertanyaan yang mempermasalahkan HGB RS Sumber Waras yang akan habis pada 2018. (Baca: Dipertanyakan, Keterlibatan Ahok dalam Proses Negosiasi Lahan Sumber Waras)
No comments:
Post a Comment