Friday, April 1, 2016

Uang Suap Rp 1,9 Miliar Diduga untuk Oknum Kejati DKI

Barang bukti berupa uang sejumlah 148.835 dollar AS yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, Kamis (31/3/2016), diduga akan diberikan kepada oknum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, KPK belum menjelaskan siapa oknum Kejaksaan yang akan menerima uang Rp 1.934.855.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 13.000) tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo hanya menjelaskan bahwa uang tersebut untuk menghentikan pengusutan perkara dugaan korupsi di PT BA, salah satu BUMN. Kasus itu tengah ditangani Kejati DKI.
Tiga orang ditangkap dalam operasi di salah satu hotel di Cawang, Jakarta Timur. Setelah diperiksa, mereka lalu ditetapkan tersangka. (baca: KPK: Uang Suap 148.835 Dollar AS dari PT BA Diserahkan di Toilet)
"Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi pada PT BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT BA Dandung Pamularno (DPA) dan Marudut pihak swasta. (baca: Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan dalam Kasus Suap PT BA)
Menurut Agus, Marudut dalam hal ini berperan sebagai perantara untuk menyalurkan uang dari pemberi kepada penerima.
Sementara itu, KPK sudah memeriksa dua pejabat Kejaksaan, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu terkait kasus ini. (baca: KPK Periksa Kajati dan Aspidsus Kejati DKI Terkait Suap BUMN)
Meski demikian, belum ada informasi detail mengenai alasan keduanya diperiksa.

No comments:

Post a Comment