Tuesday, May 5, 2015

Budi Waseso: Apa Untungnya Mengkriminalisasi Novel Baswedan?

Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan penindakan hukum ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bukan bentuk kriminalisasi.
"Saya berkali-kali membuktikan tidak. Apa sih untungnya mengkriminalisasi Novel?" ujar Budi di kompleks Mabes Polri pada Selasa (5/5/2015). "Kita bekerja profesional. Buktinya ada, betul itu," lanjut pria yang populer disapa Buwas itu.
Buwas mengatakan bahwa pihak Novel sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan dirinya. Buwas pun akan membuktikan penindakan hukum ke Novel telah sesuai prosedur.
"Nanti kita buktikan saja di praperadilan, yang jelas kasus ini ada, dan bukti ada korbannya ada, alat buktinya ada," lanjut Buwas. (Baca: Novel Yakin Dirinya Dikriminalisasi)
Soal kebiasaan Polisi yang sering menembak pelaku kejahatan berat, Buwas mengatakan bahwa hal itu memang diperbolehkan selama prosedurnya dilaksanakan. "Lazimnya itu dikala prosedurnya dipenuhi. Pelaku melarikan diri, perlawanan, tapi bukan semena-mena," ujar Buwas. (Baca: "Novel Bilang, Ada Banyak Pernyataan Kabareskrim yang Bersifat Menjatuhkan")
Kasus Novel
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kapolri Jendral Badrodin Haiti sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, di saat yang sama penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi.
Presiden Jokowi sempat meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti melepaskan Novel. Ia baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).
Novel sendiri adalah tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP. Kasus itu terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.

No comments:

Post a Comment