Friday, May 1, 2015

Alasan Sakit, Alex Usman Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS, Alex Usman, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya. Sebelumnya, Alex ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2015) malam. 

"Terhadap penahanan klien kami, kami akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar salah seorang kuasa hukum Alex, Eri Rosatria di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015) dini hari. 

Eri mengatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan karena Alex menderita sakit. Alex disebut-sebut memiliki penyakit kronis di salah satu saluran pencernaannya sehingga ia harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

"Karena memang Beliau sakit, kondisinya saat ini masih sakit," lanjut Eri.

Surat permohonan penangguhan penahanan itu, kata Eri, akan disampaikan kepada penyidik pada hari ini. Dia berharap penyidik tak menahan Alex.

Eri menjamin kliennya akan kooperatif atas panggilan pemeriksaan di Polri. 

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Alex sebanyak tiga kali, namun ia mangkir. Kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik mengecek keberadaan Alex di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan melakukan jemput paksa. 

Saat tiba di Gedung Bareskrim, Alex tidak mau berkomentar soal kasusnya. Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, rekannya bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan tersangka. Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menahan tersangka dugaan korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman.

"Kita tahan untuk 20 hari ke depan. Surat penahanan sudah ditandatangani," ujar Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram melalui pesan singkat, Jumat (1/5/2015).

Ikram mengatakan, alasan penahanan Alex adalah lantaran yang bersangkutan ternyata dalam keadaan sehat dan tidak sakit seperti yang diungkapkan kuasa hukum. Apalagi, penyidik membutuhkan keterangan Alex soal pengadaan UPS.

"Apalagi yang bersangkutan telah tiga kali tak hadir saat dipanggil untuk diperiksa," lanjut Ikram.

Alex adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014. Penyidik telah memanggil Alex tiga kali, tetapi Alex tak pernah datang atas alasan kesehatan.

Pada Kamis (30/4/2015) sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik mengecek keberadaan Alex di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penyidik pun menilai Alex laik untuk dijemput paksa. Saat sampai ke Gedung Bareskrim, Alex tidak mau berkomentar sedikit pun soal kasusnya.

"Tadi kita bawa dokter dari polisi juga, dicek ternyata kondisinya sudah memungkinkan untuk kita bawa dan kita tahan," ujar Ikram.

Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, rekannya bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan tersangka.

Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

No comments:

Post a Comment