Friday, May 1, 2015

Ini Alasan Bareskrim Tahan Novel di Mako Brimob

Meski diperiksa di Bareskrim Polri, Novel Baswedan rencananya tidak akan ditahan di Mabes Polri. Novel akan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

"Karena di sini penuh, jadi kita titipkan dulu di Brimob," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015). 

Budi menyatakan, alasan penahanan terhadap Novel disebabkan karena dia dianggap tidak kooperatif selama pemeriksaan. Novel enggan memberikan jawaban saat menjalani pemeriksaan petugas Jumat dini hari. 

"Yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak merespons dari apa yang ditanyakan, dan sekarang sedang dilakukan upaya pemeriksaan," ujar dia. 

Sebelumnya, pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, Novel ditahan lantaran menolak untuk diperiksa penyidik di Mako Brimob Kelapa Dua. 

Penolakan itu cukup beralasan, lantaran di dalam surat yang dilayangkan penyidik dituliskan pemeriskaan akan dilaksanakan di Bareskrim Polri. 

"Di dalam surat perintah penangkapan itu untuk diperiksa di Bareskrim, dia sudah kooperatif dan tidak ada alasan untuk diperiksa di Kelapa Dua," ujar Muji di Mabes Polri.

Sebanyak 13 orang kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, tak diizinkan memasuki Kompleks Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk mendampingi Novel. 

Salah seorang kuasa hukum, Muhamad Isnoor mengatakan, mereka mendatangi Rutan Mako sekitar pukul 11.30 WIB. Sebelumnya, mereka mengikuti mobil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang membawa Novel.

"Pertamanya, kami sempat bisa masuk ke dalam area Rutan. Tapi sampai di ujung jalan, ada polisi naik motor yang mendatangi kami," ujar Isnoor , di depan Mako Brimob, Jumat (1/5/2015).

Polisi itu meminta kendaraan yang ditumpangi kuasa hukum Novel untuk mengikutinya. Ternyata, polisi membawa mobil kuasa hukum kembali ke gerbang masuk. 

"Ternyata kami diputar-putar dan dibawa lagi ke luar area Mako, ya kami bertanya-tanya, ada apa ini?" lanjut dia.

Polisi itu mengatakan bahwa tidak ada seorang pun diperbolehkan memasuki Rutan Mako Brimob. Ketigabelas kuasa hukum itu hanya diperbolehkan berada di pos gerbang masuk Mako Brimob. 

Isnoor menyayangkan kebijakan tersebut. Ia dan kuasa hukum lain tengah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk dapat mendampingi Novel yang ditahan di Rutan tersebut.  

Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. 

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. 

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015. 

Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. 

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

No comments:

Post a Comment