Tuesday, May 5, 2015

Lulung: Ketika Ditanya Kenalkah dengan Alex Usman? Saya Bilang Saya Tidak..

Jessi CarinaWakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (kiri) dan Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah (kanan).

Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana menjelaskan soal pemanggilannya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kemarin. Lulung mengatakan, penyidik menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan proses pembahasan badan anggaran DPRD DKI. 

"Hasil pemeriksan kemarin normatif sesuai pembahasan banggar, sesuai UU No 17 thn 2014 mengnai proses pembahasan, dari KUA PPAS ( Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara) menjadi KUA PPA, terus pidato pengantar Gubernur dalam paripurna, pembahasan. Normatif saja," ujar Lulung di gedung DPRD DKI, Selasa (5/5/2015). 

Lulung mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa sebelum penganggaran disahkan dilakukan proses pembahasan. 

Untuk proses pengadaan alat, kata Lulung, merupakan tugas dari Pemerintah Provinsi DKI sebagai eksekutif dan bukan DPRD. 

Hal yang dimaksud Lulung adalah proses lelang. "Kalau ada kerugian negara, itu ada di sana, di eksekutif, bukan di DPRD," ujar Lulung. 

Selain ditanya mengenai proses pembahasan, Lulung mengaku ditanya mengenai salah satu tersangka kasus korupsi pengadaanuninteruptible power supply  UPS, Alex Usman. 

Kepada penyidik, Lulung menegaskan bahwa dia sama sekali tidak mengenal Alex Usman. "Ketika ditanya kenalkah dengan Alex Usman? Saya bilang saya tidak kenal secara pribadi maupun secara kedinasan," ujar Lulung. 

Lulung adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP. Pada tahun anggaran 2014, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. 

Perkara dugaan korupsi lewat pengadaan UPS yang tengah diusut Polri terjadi pada tahun anggaran 2014. Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. 

Dalam kasus korupsi itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. 

Sementara itu, Zaenal Soleman diduga melakukan korupsi saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

No comments:

Post a Comment