Friday, May 1, 2015

Lima Penyidik KPK Dilarang Masuk Saat Polisi Geledah Rumah Novel Baswedan

KOMPAS.com/ABBA GABRILLINPenyidik Polri melakukan penggeledahan di rumah penyidik KPK Novel Baswedan, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015).

Sebanyak lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015). Kedatangan para penyidik KPK tersebut bersamaan saat penyidik Polri tengah melakukan penggeledahan di rumah Novel. 

"Kami dari KPK, datang untuk memberikan dukungan bagi keluarga saja," ujar Irwan, salah satu penyidik KPK, saat ditemui di halaman depan rumah Novel. 

Seorang petugas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menahan penyidik KPK yang ingin masuk ke dalam rumah Novel. Setelah melakukan koordinasi dengan penyidik di dalam, seorang perwakilan penyidik KPK, Anwar, kemudian diizinkan untuk masuk ke dalam rumah. 

Sebelumnya, pada pukul 13.00, para penyidik Polri tiba di kediaman Novel dengan menggunakan dua kendaraan pribadi. Para penyidik juga mendapat pengawalan menggunakan beberapa kendaraan dinas kepolisian. 

Ketua RT didampingi warga sekitar ikut mendampingi para penyidik saat berada di dalam rumah Novel. Novel ditangkap penyidik Bareskrim di rumahnya, Jumat dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. 

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. 

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015.

No comments:

Post a Comment