Friday, May 1, 2015

Atas Perintah Kapolri, Kepala Brimob Izinkan Pengacara Temui Novel Baswedan

Atas Perintah Kapolri, Kepala Brimob Izinkan Pengacara Temui Novel Baswedan
Jakarta - Para pengacara penyidik KPK Novel Baswedan akhirnya diizinkan masuk ke Ruang Tahanan Markas Korps Brimob Polri. Ini karena Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah memberi izin.

Proses berhasil masuknya pengacara Novel menemui Novel di Ruang Tahanan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/5/2015) diawali dengan sambungan telepon yang dilakukan salah satu pengacara Novel ke Badrodin.

"Awalnya pengacara dari Kontras‎ yakni Yati Andriani menelepon Jenderal Badrodin Haiti," kata salah satu pengacara Novel dari LBH Jakarta Muhammad Isnur di pelataran Mako Brimob.

Kemudian Badrodin merespon permintaan tim kuasa hukum Novel agar bisa menemui Novel. "Badrodin bilang akan koordinasi di internal," kata Isnur.

Tak lama berselang, Kepala Koprs Brimob Irjen Pol Robby Kaligis mendatangi tim pengacara ini dan mempersilakan mereka menemui Novel. "Kemudian Kakor Brimob mendatangi kita, dia bilang atas perintah dari Badrodin Haiti," kata Isnur.

Akhirnya lima orang pengacara melangkah menemui Isnur. Mereka adalah ‎Yati Andriyani dari Kontras, Asfinawati, Saur Siagian dan juga salah seorang kerabat dan kuasa hukum Novel bernama Taufiq dan juga seorang dari Biro Hukum KPK. 

Mereka masuk sekitar pukul 13.30 WIB. ‎Disebutkan pula ada satu lagi pengacara bernama Hasbullah juga ikut masuk. Isnur sendiri tidak ikut masuk.

Wapres Jusuf Kalla memastikan Polri akan bersikap transparan terkait penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. JK menilai, penangkapan Novel ini adalah kasus biasa.

"Ini kasus biasa. Jangan sampai ada kesalahan polisi tidak memeriksa, itu salah. Jangan pula memeriksa, polisi disalahkan. Ini bagaimana Polri kalau begini," kata JK di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015).

JK juga menilai tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus penangkapan Novel. Pria asal Makassar ini menjelaskan, yang disebut upaya kriminalisasi adalah menuduh sesorang berkasus namun sebetulnya tidak ada. Sementara dalam kasus Novel, tindakan kriminal tersebut terjadi.

"Kalau ada kasus kemudian diperiksa, itu bukan kriminalisasi," tegas JK.

JK juga mengimbau agar Polri bersikap transparan. Sikap tersebut sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak memudar.

"Polisi harus terbuka. Bagi saya yang penting transparansinya," tuturnya.

Ia juga mengingatkan Polri agar mendengarkan arahan Presiden Jokowi. Di mana Presiden meminta agar Novel tidak ditahan dan Polri tidak melakukan sesuatu yang membuat kontroversi.

"Arahan presiden tentu dipertimbangkan, sesuai aturan tentu harus sesuai proses hukum. Tidak boleh keluar dari hukum," tutupnya.

No comments:

Post a Comment