Friday, May 1, 2015

Kesaksian Ketua RT Saat Novel Baswedan Ditangkap

Proses penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berlangsung cukup singkat. Menurut Ketua RT setempat, Wisnubrata, proses penangkapan hanya berlangsung selama 10-15 menit. 

"Berada di dalam rumah Pak Novel tidak lama. Pak Novel langsung mengikuti semua arahan polisi yang datang," ujar Wisnubrata saat ditemui di rumahnya yang berada tidak jauh dari kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015). 

Wisnu mengatakan, sejumah penyidik Bareksrim mendatangi rumahnya sekitar pukul 01.00. Saat itu, dua orang penyidik yang masuk menunjukkan surat perintah penangkapan bagi Novel, dan memintanya untuk mendampingi proses penangkapan di rumah Novel. 

Mengetahui kedatangan Wisnu dan para penyidik, Novel lantas membukakan pintu dan menanyakan maksud kedatangan mereka. Sebanyak tiga penyidik yang masuk ke dalam rumah Novel kemudian menunjukkan surat perintah penangkapan. 

Menurut Wisnu, Novel sempat mengeluhkan waktu penangkapan dilakukan pada tengah malam. Namun, para penyidik tidak memberikan alasan lain dan hanya menunjukan surat perintah penangkapan. 

"Kenapa sih harus datang tengah malam? Bikin gempar orang saja. Siang pun dihubungi pasti saya layani," ujar Wisnu, menirukan pernyataan Novel. 

Wisnu mengatakan, saat itu, pembicaraan Novel dan penyidik tidak berlangsung lama. Novel yang hanya mengenakan celana pendek dan baju tidur kemudian meminta sedikit waktu kepada penyidik untuk berganti pakaian. Setelah itu, para penyidik membawa Novel menuju Mabes Polri. 

"Sebenarnya tidak ada bentuk paksaan. Prosesnya biasa saja, seperti bukan penangkapan, hanya dijemput saja," kata Wisnu. 

Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. 

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. 

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015. 

Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/5/2015). Novel ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim.

Saat keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.15 WIB untuk dibawa ke Mako Brimob, Novel terlihat dikawal dua petugas berpakaian bebas dengan senjata lengkap. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 150 dalam kondisi tangan diikat tali. Tak ada satu pun pernyataan yang dilontarkan Novel.

Saat ditanya apakah akan ditahan, Novel hanya memejamkan sejenak matanya tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Novel juga hanya mengangguk saat ditanya apakah dia akan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua.

Setelah itu, petugas langsung membawa Novel ke kursi tengah mobil Daihatsu Xenia silver dengan nomor polisi B 1216 ADE. Dua petugas tampak duduk mengapit Novel. Sementara di kursi depan terdapat satu pengemudi dan petugas lainnya yang mengenakan baju kotak-kotak berwarna biru. 

Setelah memastikan seluruh tim siap, petugas kemudian berangkat membawa Novel ke Mako Brimob.

Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan, kliennya ditahan karena sebelumnya menolak untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. Novel menolak karena hal tersebut tak sesuai dengan surat yang dilayangkan penyidik bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri.


No comments:

Post a Comment