Tuesday, May 5, 2015

Bandar Dimiskinkan, Hartanya untuk Pemberantasan Narkoba

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, para bandar narkoba akan dijerat pula dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimiskinkan. Dengan TPPU tersebut, harta para bandar narkoba akan disita oleh negara. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, harta bandar narkoba yang disita akan dipergunakan lagi untuk membantu pemberantasan narkoba. "Hartanya dirampas dan nanti bisa disita digunakan untuk pemberantasan, mendukung pemberantasan narkoba," kata Yasonna, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2015). 

Yasonna mengungkapkan, hal ini dilakukan karena dana untuk pemberantasan narkoba menurut dia kurang. Dengan harta bandar narkoba, diharapkan membantu pemberantasan. 

"Jadi dana itu bisa kita pakai gunakan langsung untuk penguatan karena kita terbatas dananya. Ini segera," ujar Yasonna. 

Sementara itu, Yasonna menambahkan, untuk barang bukti narkoba dari para bandar yang disita, pihaknya berharap dapat segera dimusnahkan. "Barang bukti narkoba sesuai ketentuan perundangan, segera dimusnahkan," ujarnya.

No comments:

Post a Comment