Friday, May 1, 2015

Bareskrim tak tahu Jokowi sudah perintahkan Novel Baswedan dilepas

Bareskrim tak tahu Jokowi sudah perintahkan Novel Baswedan dilepas
Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori
Merdeka.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charlian mengatakan, dirinya belum mengetahui jika Presiden Joko Widodo meminta polisi untuk melepaskan penyidik KPK Novel Baswedan. Menurutnya, penegakkan hukum adalah kewenangan penyidik.

"Saya belum tahu ada permintaan dari pak presiden seperti itu," kata Anton di Bareskrim, Jumat (1/5).

Jika benar Presiden Jokowi meminta seperti itu, lanjut Anton, polisi akan meminta petunjuk kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Kami mohon petunjuk dari beliau, karena hukum sebagai panglima tertinggi," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar tidak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Mantan Wali Kota Solo tersebut juga meminta kepada Kapolri agar proses hukum yang diterapkan kepada Novel transparan dan adil.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri, agar tidak ditahan. Saya juga minta agar proses hukum yang transparan dan adil," ujar Jokowi, kepada wartawan, usai melakukan salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jumat (1/5).
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum kasus pidana penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan. Pernyataan tersebut juga ditujukannya bagi KPK.

"Tolonglah kita saling menghormati dalam proses penegakan hukum. Sekarang dikala KPK menahan seseorang, orang-orang itu juga melakukan upaya lain, kira-kira dikasih enggak itu orang," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/5).

Lebih lanjut, jenderal bintang tiga itu memberi contoh, saat KPK menahan Irjen Pol Djoko Susilo, polisi tidak mengintervensi. Budi Waseso menyebut, itu bukti bahwa polisi menghormati proses hukum.

"Di kala kita sedang melakukan pendalaman hukum tolonglah dihargai. Kan ada upaya praperadilan, diuji. Jadi jangan belum apa-apa kayak gini, kok lebay sekali," sindirnya.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Wasesomembenarkan penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, secara prosedural Novel memang harus ditangkap.

"Memang dilakukan penangkapan yah, memang secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap, karena sudah dipanggil dua kali, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jumat (1/5).

"Jadi ya sekarang langkah penyidik dilakukan penangkapan pada yang bersangkutan," imbuhnya.

Budi Waseso mengatakan, sebenarnya berkasnya Novel Baswedansudah P19, dengan satu petunjuk dia harus dilakukan satu kali pemeriksaan. "Namun yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar. Itu berarti kan salah satunya yang bersangkutan menghambat proses penyidikan," kata Budi Waseso.

Ditanya soal Novel tidak datang memenuhi panggilan polisi lantaran dilarang KPK, Budi Waseso berkilah, "Jadi boleh tersangka dilarang menghadap? Saya kira gitu. Jadi kembali lagi, inikan pelaku tersangka dan dia melakukan sama dengan pembunuhan, jadi kalau nanti ini dibela, saya juga gak apa-apa."

Budi menambahkan, seandainya Novel dibela untuk menjadi tersangka, berarti nanti undang-undangnya harus diubah bahwa setiap anggota Polri boleh menembak orang mati, tidak boleh diperkarakan.

"Nah itu jangan sampai terjadi, kita penegakan hukum murni, jangan dikait-kaitkan dengan nanti lembaga KPK, atau apa, jangan yah, ini kebetulan oknumnya sajalah. Jadi biarlah penegakan hukum berjalan seperti apa adanya, tanpa ada dicampuri dengan masalah-masalah lain," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Budi Waseso, Novel belum mau diperiksa karena menunggu pengacaranya datang.

"Sejak Pukul 00.30 WIB yang bersangkutan belum mau diperiksa karena menunggu pengacaranya, sampai sekarang kita tunggu pengacaranya karena dia minta pengacaranya mendampingi."

Perlu dibawa ke Bengkulu? "Sidangnya di sana, nanti bagaimana koordinasi dengan penyidik," tutup Budi Waseso.

No comments:

Post a Comment