Friday, May 1, 2015

"Kata Novel, Ini Penyidikan yang Didasari Kebencian"

DEPOK, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya, penuh kejanggalan. Salah seorang kuasa hukum Novel, M. Isnoor, mengungkapkan, saat ditemui tim kuasa hukum di Bareskrim Polri, Jumat (1/5/2015) pagi, Novel merespons penanganan kasusnya.

"Mas Novel bilang, ini penyidikan terburuk di sejarah kepolisian," ujar Isnoor, di Kompleks Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat siang. 

"Novel juga mengatakan bahwa penyidikan ini didasari kebencian. Ketika dia ngomong begitu terlihat sekali dia marah besar," lanjut Isnoor. 

Novel, yang merupakan mantan polisi dengan pangkat Komisaris Polisi itu, menganggap Bareskrim tak punya alasan untuk menangkap dan menahannya. 

Sesuai aturan perundang-undangan, lanjut Isnoor, penyidik bisa menahan seseorang berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya kembali. 

"Tapi apa mungkin Mas Novel melakukan semua itu? Mengingat kasus dia itu terjadinya tahun 2004. Mana mungkin bisa macam-macam?" ujar Isnoor. 

Isnoor mengatakan, pihaknya telah melayangkan protes kepada Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti terkait penangkapan dan penahanan terhadao Novel. Ia berharap Kapolri mampu menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa dipengaruhi subjektifitas tertentu.

Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. 

Surat itu tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015.

Kini, Novel ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

No comments:

Post a Comment