Tuesday, May 5, 2015

Penyidik Bareskrim rapat, pemeriksaan tersangka UPS ditunda

Alex Usman, tersangka kasus mark up anggaran pengadaan 25 unit Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD DKI Jakarta, rencananya akan diperiksa Bareskrim Polri hari ini. Namun pemeriksaan tersebut harus ditunda lantaran penyidik Bareskrim tengah rapat.

"Harusnya hari ini diperiksa, tapi karena lagi ada rapat jadi pemeriksaannya ditunda," ujar kuasa hukum Alex, Ahmad DJ Affandi di Bareskrim Polri, Selasa (5/5).

Affandi mengatakan, pihaknya belum mengetahui kapan pemeriksaan Alex akan dijadwalkan ulang. Namun dia memastikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan minggu ini.

"Pemeriksaannya belum tahu lagi kapan. Tapi yang pasti minggu ini. Nanti kita konfirmasikan lagi," imbuh Affandi.

Sementara itu, mengenai adanya keterlibatan DPRD DKI Jakarta yang pernah diungkapkan oleh Alex beberapa waktu lalu dalam kasus UPS ini, Affandi tidak banyak berkomentar. 

"Soal itu no comment dulu lah kita tunggu pemeriksaan berikutnya. Besok atau lusa," pungkasnya.

Sebelumnya untuk kasus yang sama, Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso juga sempat mendatangi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pada Senin kemarin. Budi mengaku kedatangannya hanya ingin berkoordinasi sekaligus meminta izin karena ada beberapa pejabat DKI yang juga akan dimintai keterangan.

Ahok, sapaan Basuki, pun bukan tidak mungkin akan diminta keterangan. Ahok pun mengaku siap menjelaskan.

Bareskrim Polri telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 unit Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemprov DKI Jakarta 2014, Alex Usman, sejak Kamis (30/4) lalu. Hari ini, Alex menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

"Iya pemeriksaan Pak Alex Usman, di Bareskrim," ujar kuasa hukum Alex, Eri Rossatria di Bareskrim Polri, Selasa (5/5).

Sementara itu, Kasubdit V Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan bahwa Alex diperiksa sebagai tersangka.

"Betul, pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Ikram dalam pesan singkatnya.

Seperti diketahui, penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menciduk Alex terkait kasus dugaan kasus korupsi pengadaan 25 unit penambah daya listrik atau Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemprov DKI Jakarta 2014, di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (30/4) malam. Penahanan dilakukan setelah Alex mangkir sebanyak tiga kali untuk pemeriksaan.

Dalam kasus ini pihak penyidik telah menetapkan Alex Usman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman yang menjabat PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat sebagai tersangka.

Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

No comments:

Post a Comment