Tuesday, May 5, 2015

Menaker Hentikan Penempatan TKI di 21 Negara di Timur Tengah

KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memeriksa kondisi penampungan tenaga kerja indonesia saat melakukan inspeksi mendadak di Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Elkari Makmur Sentosa yang terletak di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014). Dalam sidak kali ini Menaker menemukan sejumlah pelanggaran di antara lain tempat tidur yang tidak layak dan penampungan yang tertutup.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menghentikan penempatan tenaga kerja Indonesia di 21 negara di Timur Tengah. Ke-21 negara itu adalah Aljazair,Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.
Hanif mengatakan, banyak pelanggaran terkait perdagangan manusia dan norma ketenagakerjaan di 21 negara tersebut. Penghentian itu tercantum dalam sebuah roadmap.
"Dengan adanya roadmap penghentian TKI domestic worker itu maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana trafficking (perdagangan orang)," kata Hanif saat menyampaikan kebijakan Roadmap Penghentian Penempatan TKI di Luar Negeri Pada Pengguna Perseorangan melalui siaran pers, Senin (4/5/2015).
Hanif juga mengatakan, kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan rekomendasi dari sejumlah duta besar dan KBRI di negara Timur Tengah.
Hanif mengatakan, perlindungan bagi TKI di sektor domestik terutama di negara-negara Timur Tengah dinilai masih sangat kurang. Belum lagi soal budaya setempat yang mempersulit tindakan perlindungan tersebut. Ia mengatakan, sistem 'kafalah' yang menyebabkan posisi tawar TKI lemah di hadapan majikan masih berlaku. Akibatnya, banyak TKI yang tak bisa pulang meskipun kontak kerjanya habis karena dilarang majikan, atau dipindahkan ke majikan lainnya.
Selain itu, standar gaji yang diberikan juga relatif rendah yaitu berkisar Rp 2,7-Rp 3 juta/bulan. Jumlah itu setara dengan UMP DKI yang Rp 2,7 juta dan lebih rendah dari UMSK Bekasi yang Rp 3,2 juta/bulan. Hal ini tidak sebanding dengan resiko meninggalkan negara dan keluarga untuk bekerja di luar negeri.

Untuk mengantisipasi dampak kebijakan itu, kata Hanif, pemerintah akan terus meningkatkan peluang kerja di dalam negeri dan mendukung pemberian insentif pada industri padat karya, termasuk menyusun sistem pengupahan bagi pekerja.

1 comment:

  1. Saya ucapkan kepada allah karna atas kehendaknya melalui Dana Ghaib KYAI WARA saya sekarang sudah bisa bisa buka toko sendiri dan bahkan saya berencara ingin buka bengkel mobil dan itu semua berkat bantuan KYAI WARA saya tidak perna menyanka kalau saya sudah bisa sukses ini atas bantuan KYAI WARA yang telah bantu saya Dana Ghaib dan alhamdulillah itu semuaya terbukti bahkan beliau juga membantu saya minyak penarik kepada saya dan katanya minyak ini bisa digunakan untuk berbagai jenis keperluan dan baru kali ini saya temukan paranormal yang bisa dipercaya bagi teman teman yang ingin dibantu untuk dikasi nomor yang benar benar terbukti siapa tau ada teman mau di bantu dana ghaib dan kepengen ingin membeli minyak penarik silahkan hubungi KYAI WARA di 0852 1031 3985.

    ReplyDelete