Tuesday, May 5, 2015

Jika Menang Praperadilan, Novel Tuntut Polri Minta Maaf di Baliho dan Ganti Rp 1

Pihak Novel Baswedan menuntut sejumlah poin kepada Polri jika memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Novel Asfinawati mengatakan, ada lima tuntutan yang sekaligus diajukan di dalam permohonan praperadilan pada Senin (4/5/2015).
"Pertama, Polri harus menyatakan tak sahnya penangkapan Novel yang didasarkan pada surat perintah penangkapan Nomor SP/Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015," ujar Asfinawati usai mendaftarkan gugatan.
Kedua, Polri juga harus menyatakan bahwa penahanan Novel yang didasarkan pada surat perintah penahanan Nomor SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015, tidak sah. Ketiga, Polri diminta melaksanakan audit soal kinerja penyidik dalam penanganan perkara Novel yang merupakan salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Keempat, Polri harus meminta maaf kepada Novel dan keluarganya melalui pemasangan baliho yang berisi "Kepolisian RI Memohon Maaf Kepada Novel Baswedan dan Keluarga Atas Penangkapan dan Penahanan yang Tidak Sah".
"Terakhir, hakim menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 1," ujar Asfinawati. (Baca: Gugat Polri, Novel Daftarkan Praperadilan)
Sebelumnya, Novel melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas Polri di PN Jakarta Selatan, Senin siang. Dasar gugatan praperadilan itu adalah proses penangkapan dan penahanan yang diduga tidak sesuai prosedur. Pendaftaran permohonan praperadilan itu dilakukan oleh sejumlah kuasa hukum Novel, yakni Asfinawati, Muhammad Isnur dan Muji Kartika Rahayu.
Pantauan Kompas.com di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum mendaftarkan gugatannya di ruang Kepaniteraan Muda Pidana PN Jakarta Selatan Jumat pada pukul 14.35 WIB. Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. (Baca: Ini Alasan Novel Baswedan Ajukan Praperadilan)
Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, di saat yang sama penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).
Novel sendiri adalah tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.

No comments:

Post a Comment