Friday, May 1, 2015

KPK: Novel Tak Tangani Kasus BG dan Kader PDI-P

Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriarto Seno Adji mengatakan, sebagai salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan menangani banyak kasus yang saat ini tengah diusut. Namun dia memastikan Novel tidak menangani kasus yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. 

Novel juga tidak menangani kasus yang menjerat kader PDI-Perjuangan Adriansyah yang ditangkap tangan saat Kongres di Bali beberapa waktu lalu. 

"Novel bukan satgas (penyidik) Adriansyah dan bukan penyidik Pak Budi Gunawan. Ini harus clear," kata Indriarto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5/2014). 

Indriarto memastikan, berkas-berkasi penyelidikan atau pun penyidikan yang ditangani Novel selama ini, aman tersimpan di Gedung KPK. Oleh karena itu, dia tidak mempermasalahkan jika Bareskrim akan menggeledah rumah Novel. 

"Upaya penggeledahan itu domain penyidik Bareskrim. Sepanjang dilakukan sesuai aturan di KUHAP, silakan saja," ucapnya. 

Novel ditangkap pada Jumat dini hari tadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. 

Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. 

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi enggan mengomentari apakah penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan berhubungan dengan langkah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Seusai penetapan Budi sebagai tersangka pada Januari lalu itu, pimpinan satu persatu pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. 

Pasca Budi dilantik sebagai Wakapolri beberapa waktu lalu, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto hampir ditahan oleh Polri. 

Terakhir, Novel yang dikenal sebagai penyidik andalan KPK ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. 

"Saya kira itu tidak tepat ditanya ke KPK, tetapi ditanyakan ke pihak yang mengusut," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat siang. 

Johan mengatakan, KPK sejak awal menghormati proses hukum yang terjadi di Polri. Namun KPK akan tetap melakukan bantuan dengan berbagai upaya untuk memperjuangkan pimpinan dan pegawainya yang terjerat masalah hukum di kepolisian. 

Johan menjelaskan, saat ini kelima pimpinan KPK sudah menandatangani surat jaminan yang dikirimkan ke Mabes Polri agar Novel tidak ditahan. 

Pimpinan menjamin Novel tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau pun mengulangi perbuatannya, sehingga penahanan tidak diperlukan. Sepatutnya, kata dia, permintaan pimpinan KPK itu diakomodir oleh Bareskrim. 

"Kalau pimpinan KPK saja tidak digubris, tidak ada gunanya menjadi pimpinan KPK," ucap Johan. 

"Pihak-pihak di sana harus menghormati karena ada kepntingan lebih besar antara KPK dan Polri tanpa mengurangi kehormatan wilayah masing-masing, termasuk apa yang perlu diusut bareskrim," kata mantan Juru Bicara KPK ini. 

Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. 

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras

No comments:

Post a Comment