Friday, May 1, 2015

Pengacara: Polri Harusnya Taati Perintah Presiden untuk Segera Lepaskan Novel

Pengacara: Polri Harusnya Taati Perintah Presiden untuk Segera Lepaskan Novel
Jakarta - Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar penyidik KPK Novel Baswedan segera dilepaskan. Namun ternyata Novel sudah dibawa ke Mako Brimob dan diterbangkan ke Bengkulu. Pengacara berharap agar Polri mematuhi perintah Presiden.

"Polri harus taat dan mengikuti perintah Presiden," kata salah satu kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur, Jumat (1/5/2015).

Perwakilan pengacara Novel telah menjenguk Novel di ruang tamu ruang tahanan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Menurut salah satu kerabat Novel bernama Taufiq yang ikut menjenguk Novel, Bareskrim Polri belum merespons perintah untuk tak menahan itu.

‎"Presiden perintahkan Bareskrim untuk tidak menahan. Sampai sekarang masih belum ada jawaban dari Bareskrim," kata Taufiq.

Jokowi menyampaikan perintah agar Novel tak ditahan saat di Solo, Jawa Tengah. Jokowi menyampaikan kepada wartawan dari balik pintu mobil hitam yang akan ditumpanginya, usai salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jumat (1/5/2015). Berikut pernyataan Jokowi selengkapnya: 

"Saya sudah perintahkan ke Kapolri, pertama untuk tidak ditahan. Yang kedua proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil. Dan yang ketiga saya sudah perintahkan juga Wakapolri untuk tidak lagi membuat kontroversi. Hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat maupun ketidak... (berhenti cukup lama)sinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus bekerja bersama-sama, Polri, KPK, Kejaksaan, semuanya dalam pemberantasan korupsi," jelas Jokowi
.

No comments:

Post a Comment