Tuesday, May 5, 2015

Fadli Zon Bantah Ingin Loloskan Partai Kubu Aburizal dan Djan Faridz di Pilkada

DPR merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum agar putusan sementara pengadilan dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran pemilihan kepala daerah. Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah penggunaan keputusan pengadilan sementara ini direkomendasikan DPR untuk menguntungkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Partai Golkar kubu Djan Faridz.
Saat ini, keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan permohonan Aburizal untuk menunda SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kubu Agung Laksono. PTUN juga membatalkan SK Menkumham yang mengakui kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan M Romahurmuziy.
Atas putusan tersebut, Menkumham dan Romahurmuziy mengajukan banding. Namun menurut Fadli , putusan sementara pengadilan yang memenangkan kubu Aburizal dan Djan Faridz itu masih bisa berubah hingga pendaftaran calon kepala daerah pada 26-28 Juli mendatang.
"Siapapun yang sampai pendaftaran nanti ada hasil keputusan sementaranya, bisa saja ikut pilkada," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Menurut Fadli, rekomendasi yang diberikan DPR ini lebih baik daripada peraturan KPU yang ada saat ini. PKPU hanya membolehkan parpol yang bersengketa mendaftar jika sudah islah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan begitu, kata Fadli, baik Golkar dan PPP terancam tak bisa mengikuti pilkada. (Baca: Jika Disahkan, Kubu Agung Laksono Akan Gugat Peraturan KPU)
"Kalau mengikuti jalan berpikir KPU, KPU akan meniadakan dua partai ini menjadi peserta pilkada," ucapnya.
Fadli justru mencurigai ada kepentingan politik yang bermain di KPU. Dia menilai, KPU justru mempersulit masalah karena enggan mengikuti rekomendasi yang diberikan DPR.
"KPU ini kalau perlu diisi perwakilan parpol lagi saja seperti dulu. Karena dulu KPU diisi perwakilan parpol, pemilu 1999 berjalan baik, fair," ucap Fadli. (Baca: Parpol Bersengketa dan Kepesertaan di Pilkada)

No comments:

Post a Comment