Tuesday, May 5, 2015

Golkar Kubu Agung: DPR Jangan Revisi UU untuk Kepentingan Kelompok

Partai Golkar kubu Agung Laksono mempertanyakan niat DPR yang akan merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pilkada. Kubu Agung menilai, revisi terhadap kedua UU tersebut dipaksakan untuk mengakomodir kubu Aburizal yang telah mengantongi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara, agar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah.
"Jangan merevisi undang-undang karena kepentingan kelompok," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Leo Nababan, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Leo menjelaskan, DPR sebagai wakil rakyat harus lah bekerja berdasarkan kepentingan rakyat. Menurut dia, saat ini banyak UU yang berkaitan langsung dengan kehidupan rakyat yang harus direvisi.
"Apa kurang kerjaan DPR ini? Jangan merevisi UU sesuai kehendak sendiri," ucap Leo.
Leo menambahkan, langkah KPU yang tidak menyetujui rekomendasi DPR mengenai penggunaan putusan sementara pengadilan dalam pendaftaran pilkada sudah tepat. Sebab, hal itu memang belum diatur dalam Undang-Undang.
KPU sebelumnya telah menyetujui draft Peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Dalam rapat antara Pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) kemarin, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pada akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

No comments:

Post a Comment