Tuesday, May 5, 2015

Imam Besar Istiqlal: Penyerobotan Haji Itu Zalim, Hukumnya Haram!

Imam Besar Istiqlal: Penyerobotan Haji Itu Zalim, Hukumnya Haram!Ali Mustafa Yaqub saat menerima kunjungan Presiden AS Barack Obama di Istiqlal (Foto: Reuters)
Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji kembali disorot karena terungkapnya kasus penyerobotan slot antrean haji. Selain Kementerian Agama diminta menindak tegas para pemain slot haji, jamaah haji juga diminta kritis saat mengurus ibadah hajinya.

"Penyerobotan itu zalim, zalim itu hukumnya haram. Haji mabrur itu, kata para ulama termasuk Imam Nawawi, adalah haji yang tidak tercampur dengan perbuatan maksiat apapun. Kalau penyerobotan itu merampas hak orang lain, itu dijamin nggak mabrur, karena sudah tercampur maksiat," kata Imam Besar Masjid Istiqlal Ali Mustafa Yaqub saat berbincang dengan detikcom, Selasa (5/5/2015).

Ali mengatakan jamaah calon haji harus kritis ketika menerima tawaran berangkat haji lebih cepat dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ahli Syariah dan Ilmu Hadis Lulusan Universitas King Saud ini menjamin haji seorang jamaah tak akan mabrur jika beribadah lewat jalur cepat yang diurus oleh PIHK nakal.

"Kecuali misalnya calon hajinya nggak tahu. Tapi jamaah sekarang mana mungkin nggak tahu. Semua orang tahu antrean haji itu panjang. Semua orang sudah tahu. Zaman sekarang ini di Indonesia tidak ada sekarang daftar, terus besok atau dalam waktu dekat berangkat," ulas Ali.

"Kalau dia daftar sekarang dengan uang yang dilipatkan dua kali, dan dia tahu dia menyodok orang lain, hajinya itu tercampur perbuatan zalim," imbuhnya.

Soal aksi menyerobot antrean haji ini terungkap dari laporan pendaftaran haji yang ada di website Kementerian Agama. Dalam daftar antrean itu, ada sejumlah nomor antrean yang tak urut. Di antara urutan nomor para jamaah haji yang akan berangkat, tiba-tiba ada nomor antrean besar yang tak sesuai urutan antrean.

Usut punya usut, ternyata memang pernah terungkap permainan antrean berangkat haji yang dilakukan sejumlah oknum PIHK. Pihak PIHK mendaftar haji dengan nama dan identitas fiktif, namun mereka tetap membayar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah agar tetap mendapatkan porsi antrean haji.

Kemudian pada tahun saat seharusnya calon jamaah haji fiktif tersebut berangkat, pihak PIHK membatalkannya. Porsi tersebut kemudian dijual dengan harga berkali lipat kepada orang lain.


Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB 

No comments:

Post a Comment