Tuesday, May 5, 2015

DPR Dinilai Gunakan Kepentingan Politik untuk Intervensi KPU

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai menggunakan kepentingan politik untuk mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pembuatan aturan KPU mengenai pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, Komisi II DPR memanggil Komisioner KPU pasca disetujuinya peraturan KPU mengenai keikutsertaan partai bersengketa dalam pilkada.
Peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, DPR ingin memaksakan agar KPU mengakomodasi rekomendasi mengenai syarat kepesertaan partai bersengketa dalam pilkada. Salah satunya, DPR mengusulkan agar KPU berpedoman pada putusan terakhir pengadilan, bukan putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menurut saya ini menyesatkan KPU," ujar Fadli dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015). (Baca: Fadli Zon Bantah Ingin Loloskan Partai Kubu Aburizal dan Djan Faridz di Pilkada)
Menurut Fadli, KPU adalah lembaga mandiri yang berwenang menetapkan aturan pilkada tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. KPU sendiri sebenarnya telah melaksanakan kewajiban untuk berkonsultasi dengan DPR sebelum memutuskan aturan.
Fadli mengatakan, wacana revisi undang-undang kemudian timbul karena DPR merasa peraturan KPU tersebut tidak sesuai. Sikap DPR tersebut dinilai terlalu bermuatan kepentingan politik, ketimbang mengedepankan urgensi kepentingan publik dalam merevisi undang-undang. (Baca: Jika Disahkan, Kubu Agung Laksono Akan Gugat Peraturan KPU)
Melalui rapat pleno, pada Jumat (24/4/2015), KPU akhirnya menyetujui 10 draf peraturan KPU yang baru. Salah satu aturan KPU menyebutkan, partai yang bsersengketa harus memenuhi salah satu dari poin persyaratan untuk dapat mengikuti pilkada.
Pertama, sengketa harus diselesaikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, sengketa harus diselesaikan melalui islah. (Baca: Parpol Bersengketa dan Kepesertaan di Pilkada)
Pada Senin (4/5/2015), Komisi II DPR kembali memanggil KPU untuk melakukan rapat konsultasi membahas peraturan KPU yang telah disetujui. KPU diminta untuk memasukkan rekomendasi DPR mengenai putusan sementara sebagai pedoman persyaratan bagi partai bersengketa.

No comments:

Post a Comment